Sigi Hari Ini
Polisi Ciduk Pengedar, Pemuda Sigi Simpan 14 Paket Sabu
Kata AKP Jani Sagala, pelaku AP kerap bertransaksi Narkotika jenis sabu di Desa Pakuli kepada warga sekitar.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Satresnarkoba Polres Sigi menangkap pria berinisial AP berusia 23 tahun sebab kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu, Senin (30/1/2023).
Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala mengatakan, pelaku AP ditangkap 29 Januari 2023 di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa.
Kata AKP Jani Sagala, pelaku AP kerap bertransaksi Narkotika jenis sabu di Desa Pakuli kepada warga sekitar.
"Kami lakukan penangkapan agar tidak merusak generasi muda dan masyarakat. Pelaku AP kami tangkap di rumahnya beserta barang bukti," kata Kasat Narkoba AKP Jani Sagala, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Napi Lapas Palu Kendalikan Peredaran Sabu Hingga Miliki Duit Rp 42 M, Ini Peran Istri dan Mertuanya
Barang bukti yang disita antara lain 14 paket Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2 gram, 2 plastik bening ukuran besar, 7 plastik bening ukuran sedang, 1 plastik bening ukuran kecil, 1 dompet, 1 sendok dan kertas timah.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolres Sigi di desa Maku, Dolo untuk penyelidikan," kata Jani Sagala.
Diketahu Pelaku merupakan warga desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.(*)
HUT RI ke-80, Polres Sigi Teguhkan Komitmen sebagai Garda Terdepan Pengayom Rakya |
![]() |
---|
Warga Desa Kamarora Jadi Kunci Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pria Ditangkap Polres Sigi |
![]() |
---|
Pengedar Sabu di Sigi Terancam 20 Tahun Penjara, Polisi Jerat dengan UU Narkotika |
![]() |
---|
Polres Sigi Gagalkan Peredaran Sabu di Dolo Selatan, Pemuda 25 Tahun Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Anggota DPRD Sigi Enos Ajak Warga Kinovaro Teladani Semangat Bung Karno di HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.