Sigi Hari Ini

Polisi Ciduk Pengedar, Pemuda Sigi Simpan 14 Paket Sabu

Kata AKP Jani Sagala, pelaku AP kerap bertransaksi Narkotika jenis sabu di Desa Pakuli kepada warga sekitar. 

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
Ilustrasi - Satresnarkoba Polres Sigi menangkap pria berinisial AP berusia 23 tahun sebab kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu, Senin (30/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Satresnarkoba Polres Sigi menangkap pria berinisial AP berusia 23 tahun sebab kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu, Senin (30/1/2023).

Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala mengatakan, pelaku AP ditangkap 29 Januari 2023 di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa.

Kata AKP Jani Sagala, pelaku AP kerap bertransaksi Narkotika jenis sabu di Desa Pakuli kepada warga sekitar. 

"Kami lakukan penangkapan agar tidak merusak generasi muda dan masyarakat. Pelaku AP kami tangkap di rumahnya beserta barang bukti," kata Kasat Narkoba AKP Jani Sagala, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Napi Lapas Palu Kendalikan Peredaran Sabu Hingga Miliki Duit Rp 42 M, Ini Peran Istri dan Mertuanya

Barang bukti yang disita antara lain 14 paket Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2 gram, 2 plastik bening ukuran besar, 7 plastik bening ukuran sedang, 1 plastik bening ukuran kecil, 1 dompet, 1 sendok dan kertas timah.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolres Sigi di desa Maku, Dolo untuk penyelidikan," kata Jani Sagala. 

Diketahu Pelaku merupakan warga desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved