Napi Kendalikan Peredaran Sabu

Napi Lapas Palu Kendalikan Peredaran Sabu Hingga Miliki Duit Rp 42 M, Ini Peran Istri dan Mertuanya

Sementara mertuanya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana pelaku IL.

Editor: mahyuddin
handover
Tahanan Lapas Klas II A Palu memiliki 14 rekening berisi dana Rp 42 miliar. Dana itu dikumpulkan narapidana berinisial IL alias Illang alias Beb (33) dari pengendalian peredaran Narkotika jenis sabu di luar Lapas. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tahanan Lapas Kelas II A Palu memiliki 14 rekening berisi dana Rp 42 miliar.

Dana itu dikumpulkan narapidana berinisial IL alias Illang alias Beb (33) dari pengendalian peredaran Narkotika jenis sabu di luar Lapas.

Napi IL merupakan warga Jl Ade Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pelaku IL menjalani masa tahanan atas kasus peredaran Narkotika sejak 2017.

IL dipidana 17 tahun penjara atas kepemilikan 4,5 Kg sabu.

Dalam aksinya, IL Tak sendiri.

Baca juga: Kendalikan Peredaran Narkotika, Tahanan Lapas Palu Miliki Rekening Berisi Rp 42 Miliar

Dia dibantu istrinya berinisial SK (28) dan mertuanya inisial KAS (49).

Sang istri tinggal Jl Kerajalembah, Palu, sementara sang mertua tinggal di Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, Sigi.

Sang istri bertugas membuka 14 rekening atas nama berbeda.

Sementara mertuanya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana pelaku IL.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, pelaku IL mengendalikan peredaran narkotikan dan meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.

“Sejak Mei 2022 Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh IL alias Illang alias Beb (33)” kata Kombes Pol Didik Supranoto dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Diciduk Polisi saat Transaksi di Kota Palu, 2 Terduga Pengedar Sembuyikan Sabu dalam Boneka

Dari kasus itu, polisi juga menyita aset tersangka IL senilai Rp 9,3 miliar.

Adapun aset disita yaitu tiga bidang tanah berikut 2 unit ruko senilai Rp 5.070.000.000 di Jl Kerajalemba,

Selain itu, dua unit rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubula Sigi, tanah dan bangunan di Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di Jl Tara.

 Ada juga enam unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan 24 unit sepeda motor roda dua berbagai jenis.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved