Viral

CARA Hindari Penipuan Modus Undangan Pernikahan Digital, Ubah Izin Aplikasi di Andorid

Viral modus Penipuan berkedok Undangan Pernikahan digital via WhatsApp. Berikut beberapa cara menghindari dengan mengubah izin aplikasi untuk Android.

handover
Ilustrasi WhatsApp - Viral modus Penipuan berkedok Undangan Pernikahan digital via WhatsApp. Berikut beberapa cara menghindari dengan mengubah izin aplikasi untuk Android. 

Melansir Kompas.com, pengamat keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, memberikan penjelasan seputar Penipuan berkedok file APK.

Menurutnya, file APK yang dikirim sebagai 'Undangan Pernikahan digital' itulah yang berbahaya.

Jika diklik, 'undangan nikah digital' itu bisa mencuri kredensial One Time Password (OTP) dari perangkat korban.

Mekanismenya, ketika aplikasi tersebut diinstal, biasanya muncul beberapa peringatan dari sistem ponsel yang akan mengonfirmasi apakah pengguna yakin akan menginstal aplikasi itu.

Sebab, aplikasi dengan format APK adalah aplikasi dari luar toko aplikasi resmi seperti Play Store maupun App Store, sehingga tidak disarankan karena dapat berpotensi berbahaya.

Selanjutnya, akan muncul peringatan bahwa aplikasi APK meminta akses ke berbagai data, seperti SMS, media dan lain sebagainya.

Bila beberapa peringatan itu diabaikan dan proses instalasi aplikasi terus berjalan, maka aplikasi APK itu akan mendapatkan akses ke SMS, termasuk membaca kode OTP dari pihak bank yang biasanya dikirimkan melalui SMS.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan bahwa tim penyidik tengah mendalami kasus modus Penipuan dengan undangan nikah tersebut.

"Terkait modus baru dengan menggunakan Undangan Pernikahan tim kami masih melakukan penyelidikan," kata Vivid, Minggu, 29 Januari 2023, dilansir dari Tribunnews.com.

Menurutnya, modus Penipuan Undangan Pernikahan ini berbeda dengan modus Penipuan yang pernah diungkap Bareskrim.

Sebelumnya, jaringan Penipuan yang pernah diungkap hanya fokus kepada nasabah bank tertentu dengan menyasar fasilitas online bank.

Karena itu, Vivid mengharapkan para korban yang terkena kasus tersebut untuk melaporkan kasus tersebut.

Harapannya, kasus tersebut dapat bisa diungkap lebih cepat oleh penyidik.

(*/ TribunPalu.com ) (TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved