2 Oknum TNI Seludupkan 20 Kg Sabu ke Malaysia, Jenderal Bintang Dua Minta Dihukum Mati
Oknum TNI berpangkat sersan mayor dan sersan kepala itu diduga menyeludupkan 20 kg sabu ke Malaysia.
TRIBUNPALU.COM - Dua oknum TNI ditangkap atas dugaan penyeludupan narkoba.
Oknum TNI berpangkat sersan mayor dan sersan kepala itu diduga menyeludupkan 20 kg sabu ke Malaysia.
Keduanya adalah T (37), warga Singkawang dan A (33), asal Sambas.
Mereka ditangkap di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 00.25 WIB.
Baca juga: Terungkap Ada 7 Poin Perjanjian Prabowo Subianto dan Anies Baswedan, Fadli Zon: Urusan Pilkada
Kasus tersebut terungkap saat Tim Interdikasi Gabungan dari anggota Lidik Subdit 1 dan IT, Anggota Satres Narkoba Polres Sekadau, dan Petugas Bea Cukai Kalbagbar menggeledah mobil Avanza warna silver.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua buah tas warna hitam merek Camel Mountain di kabin mobil bagian belakang. Penggeledahan disaksikan oleh masyarakat sekitar.
Di dalam tas tersebut terdapat 20 plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Di mobil tersebut terdapat T dan A yang ternyata tercatat sebagai anggota TNI aktif.
Keduanya dan juga barang bukti kemudian diamankan ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Selain 20 kg narkoba, polisi juga mengamankan satu mobi, empat ponsel dan uang tunai 13 juta milik T serta Rp 18,2 juta milik A.
Pangdam minta dua pelaku dihukum mati
Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, minta polisi militer menuntut hukuman mati kepada dua oknum anggota TNI yang ditangkap polisi mengantongi narkoba.
"Sekarang mereka sudah ditahan oleh Polisi Militer dan akan segera diproses pidana dan dipecat," tegas Mayjen TNI Sulaiman Agusto, Minggu 5 Februari 2023.
Tak hanya itu. Secara tegas, jenderal TNI bintang dua ini memerintahkan kepada polisi militer apabila memenuhi syarat dan unsur ketentuan sesuai Undang-undang berlaku, keduanya dituntut dengan ancaman pidana maksimal.
"Saya sudah perintahkan kepada Komandan polisi militer agar dituntut hukuman mati atau seumur hidup bila memenuhi syarat," tegas Pangdam Agusto.
Ia menegaskan tidak ada toleransi jika ada anggota TNI yang terlibat peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba.(*)
(TribunPalu.com/Kompas.com)
Prabowo Beri Lampu Hijau untuk TNI-Polri Tindak Massa Anarkis |
![]() |
---|
Lanal Palu dan PT CPM Bangun Tandon Air untuk Nelayan Talise dan Besusu |
![]() |
---|
Wanita Asal Donggala Ditangkap, Polisi Temukan 23 Paket Sabu dan Uang Rp47 Juta |
![]() |
---|
Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Jl Padanjakaya Pengawu, 14 Paket Disita |
![]() |
---|
Polres Poso Imbau Masyarakat Waspadai dan Laporkan Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.