Status Tersangka Hasya Dicabut, Polisi Akui Ada Kesalahan Prosedur dalam Penyidikan
Polisi mengakui adanya kesalahan di tahap penyidikan dalam kasus kecelakaan maut Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Saputra.
Alasan Hasya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.
Namun, penyelidikan yang menyita waktu itu berujung menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.
Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.
Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.
Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.
Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.(*)
(TribunPalu.com/TribunJakarta.com)
Polisi Ungkap Motif Penjarahan Rumah Uya Kuya Murni Cari Keuntungan, Provokator Diburu |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Provokator Demo Ricuh, Siapa Delpedro Marhaen? |
![]() |
---|
Diperiksa di Polda Metro Jaya, Lita Gading Sebut Kritik ke Anak Ahmad Dhani Bukan Bully |
![]() |
---|
Polisi Amankan Tujuh Anggota Brimob Terkait Kasus Ojol Tewas Terlindas, Ini Identitasnya |
![]() |
---|
Ruben Onsu Diperiksa Atas Dugaan Fitnah Anaknya, Berharap Pelaku Dipenjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.