KUHP Baru Berlaku Tahun 2026, Pakar Hukum: Tak Bisa Diterapkan di Kasus Ferdy Sambo
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menuai polemik.
Adapun majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, tanpa adanya embel-embel masa percobaan selama 10 tahun.
Berdasarkan Pasal 100 ayat 4 KUHP, jika majelis hakim memberikan masa percobaan selama 10 tahun terhadap vonis hukuman mati Ferdy Sambo, maka ketika ia menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Yakni, dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan," tulis Pasal 100 ayat 5 KUHP.
"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung," bunyi Pasal 100 ayat 6 KUHP.(*)
(TribunPalu.com/Tribunnews.com)
Aktif Merajut hingga Donor Darah, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Remaja Pelaku Curanmor di Desa Bambalemo Parigi Moutong |
![]() |
---|
Pakar Hukum Yakin Tom Lembong Bakal Diputus Lepas dalam Kasus Impor Gula, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Balai Pemasyarakatan Kelas I Palu Gelar Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Peduli 2025 |
![]() |
---|
Sosialisasi KUHP Baru, Ditjenpas Sulteng Harap Tekan Kepadatan Lapas Lewat Restorative Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.