Palu Hari Ini

Polsek Palu Barat Ciduk Pencuri Motor Bermodus Dept Collector, Pernah Beraksi di 9 Titik

Dari hasil interogasi, pelaku N mengakui bahwa hasil curian motornya diberikan kepada MI untuk dijual.

Editor: mahyuddin
handover
Ilustrasi - Polisi Sektor (Polsek) Palu Barat menangkap dua terduga pelaku Pencurian Motor inisial N (33) dan MI (43). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Polisi Sektor (Polsek) Palu Barat menangkap dua terduga pelaku Pencurian Motor inisial N (33) dan MI (43).

Kapolsek Palu Barat AKP Rustang menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga terkait Pencurian Motor di Jl Jalur Gaza, 1 Februari 2023.

Atas laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku.

"Sekitar pukul 23.30 Wita pelaku kami tangkap di sebuah kos-kosan Jl Tg angin, Kecamatan Palu Selatan," ujar AKP Rustang, Selasa (14/2/2023).

Dari hasil interogasi, pelaku N mengakui bahwa hasil curian motornya diberikan kepada MI untuk dijual.

Baca juga: 7 Hari Razia, 843 Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Tinombala di Sulteng

"Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai pihak ketiga dari perusahaan pembiayaan atau Debt Collector," kata AKP Rustang.

Kata Rustang, kedua pelaku itu merupakan residivis dalam kasus pencurian motor.

"Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Palu Barat," tuturnya.

Rustang menambahkan, pelaku juga mengaku pernah menjalankan aksinya di sembilan tempat yang ada di Kota Palu yakni:

Jl Jalur Gaza
Jl Sungai Manonda
Jl Cemangi
Jl tamako
Jl Tanjung Manimbaya
Jl Puebongo
Jl Kabonena
Jl Emy Saelan
Jl Manunggal.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved