Banggai Hari Ini

Curi 150 Tabung Gas, 5 Pria di Luwuk Banggai Berakhir di Tangan Polisi

Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai meringkus 5 pria di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai lantaran diduga mencuri ratusan tabung gas, Rabu (15/2/2023).

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai meringkus 5 pria di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai lantaran diduga mencuri ratusan tabung gas, Rabu (15/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai meringkus sejumlah pria di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai lantaran diduga mencuri ratusan tabung gas.

Pengungkapan tindak pidana pencurian ini atas laporan pelapor di SPKT Polres Banggai dengan nomor: LP/B/54/II/2023/Spkt. SATRESKRIM/Res-Bgi/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 14 Februari 2023.

Para pelaku ini masing-masing berinisial PR (49), BS alias B (25), DA (28), AL (25) warga Kecamatan Luwuk Selatan, dan FM alias A (27) warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

“Para pelaku yang ditangkap sebanyak 5 orang,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Surbakti, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Rakerda BKKBN Tahun 2023 Fokus Bahas Penurunan Stunting di Sulteng

Tindak pidana ini terjadi di PT. Hi. Baharudin Caco, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Pencurian ini terungkap seorang karyawan ditugaskan untuk mengirim tabung gas ukuran 12 kg warna biru sebanyak 150 buah.

Setiba di gudang, karyawan tersebut melihat gudang dalam keadaan terkunci.

Ia pun meminta kunci dari penjaga gudang yang juga merupakan bagian dari pelaku berinisial FM alias A (27), BS alias B dan FD alias F.

“Ketiga pemegang kunci gudang ini mengaku kunci tersebut sudah hilang,” beber Dicky.

Baca juga: Bank INA Beroperasi di Palu, Pemprov Sulteng Minta Proritaskan Pelaku UKM

Lantaran kunci gudang hilang, sang karyawan berinisiatif membongkar paksa gembok gudang akan tetapi saat memegang gembok ternyata sudah dalam keadaan rusak.

Setelah masuk ke dalam gudang, ternyata 150 buah tabung gas telah lenyap diduga diambil para pelaku. 

"Atas kejadian itu perusahaan mengalami kerugian Rp 63,9 juta,” terang perwira pangkat dua balak ini.

Atas laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Banggai kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengantongi identitas seorang pelaku yakni FM alias A.

“FM alias A diamankan dan dari hasil interogasi pelaku mengakui mencuri tabung gas tersebut, namun aksinya ini dibantu para pelaku lainnya,” kata dia.

Pelaku FM alias A mengakui aksi pencurian ini dilakukan bersama para pelaku lainnya pada September hingga Desember 2022 dengan mengangkut barang bukti menggunakan mobil Innova dengan setiap kali penjualan sekitar 5 tabung dan maksimal 8 tabung.

“Para pelaku lainnya mengakui bahwa pencurian ini dilakukan atas suruhan dari FM alias A," tuturnya.

Para pelaku menjual semua barang bukti ini dengan harga bervariasi dari Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu per tabung.

Saat ini, 5 pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 25 tabung gas ukuran 12 kg, dan 7 buah tabung gas ukuran 50 kg,” kata Dicky. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved