Palu Hari Ini

Berikut 6 Syarat Urus KTP Digital yang Mulai Diperkanalkan Disdukcapil Palu

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu telah melayani pembuatan KTP Digital. KTP Digital merupakan identitas penduduk yang dapat diakses m

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Kompas.com
Ilustrasi e-KTP. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu telah melayani pembuatan KTP Digital.

KTP Digital merupakan identitas penduduk yang dapat diakses melalui smartphone.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Alfrin Magdalena mengatakan layanan pembuatan KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Palu setiap Senin-Jumat Pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.

“Kita sudah mulai ini penerapannya ke masyarakat, saat ini sudah berjalan ke beberapa OPD di Kota Palu kita juga undang mereka ke kantor, kalaupun ada dari masyarakat langsung kita buatkan juga,” kata Alfrin Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Disdukcapil Targetkan 25 Persen Penduduk Kota Palu Sudah Miliki KTP Digital

Melansir pada laman instagram resmi @Disdukcapilkotapalu berikut syarat pembuatan KTP Digital :

  1. Mempunyai handphone android yang terhubung dengan internet
  2. Sudah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
  3. Mempunyai Email aktif dan nomor handphone aktif
  4. Sudah pernah melakukan foto E-KTP
  5. Membawa Kartu Keluarga atau E-KTP Pemohon
  6. Pengurasan KTP Digital tidak dapat diwakili

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved