Palu Hari Ini
Berikut 6 Syarat Urus KTP Digital yang Mulai Diperkanalkan Disdukcapil Palu
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu telah melayani pembuatan KTP Digital. KTP Digital merupakan identitas penduduk yang dapat diakses m
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu telah melayani pembuatan KTP Digital.
KTP Digital merupakan identitas penduduk yang dapat diakses melalui smartphone.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Alfrin Magdalena mengatakan layanan pembuatan KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Palu setiap Senin-Jumat Pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.
“Kita sudah mulai ini penerapannya ke masyarakat, saat ini sudah berjalan ke beberapa OPD di Kota Palu kita juga undang mereka ke kantor, kalaupun ada dari masyarakat langsung kita buatkan juga,” kata Alfrin Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Disdukcapil Targetkan 25 Persen Penduduk Kota Palu Sudah Miliki KTP Digital
Melansir pada laman instagram resmi @Disdukcapilkotapalu berikut syarat pembuatan KTP Digital :
- Mempunyai handphone android yang terhubung dengan internet
- Sudah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Mempunyai Email aktif dan nomor handphone aktif
- Sudah pernah melakukan foto E-KTP
- Membawa Kartu Keluarga atau E-KTP Pemohon
- Pengurasan KTP Digital tidak dapat diwakili
Sambut HUT ke-47, Pemkot Palu Gandeng Yayasan Senyum Sulteng Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis |
![]() |
---|
Siswa SMA Negeri 1 Palu Diamankan Polisi, Ternyata Hasil Tes Narkoba Negatif |
![]() |
---|
Dosen Manajemen FEB Universitas Tadulako Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Kota Palu |
![]() |
---|
Sosiolog Untad Nilai PETI di PT CPM Bermata Dua : Positif Dan Negatif |
![]() |
---|
Gegara Ditagih Utang Rp160 Ribu, Pria di Palu Tikam Warga Jl Hang Tuah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.