Palu Hari Ini
Berikut 6 Syarat Urus KTP Digital yang Mulai Diperkanalkan Disdukcapil Palu
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu telah melayani pembuatan KTP Digital. KTP Digital merupakan identitas penduduk yang dapat diakses m
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu telah melayani pembuatan KTP Digital.
KTP Digital merupakan identitas penduduk yang dapat diakses melalui smartphone.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Alfrin Magdalena mengatakan layanan pembuatan KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Palu setiap Senin-Jumat Pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.
“Kita sudah mulai ini penerapannya ke masyarakat, saat ini sudah berjalan ke beberapa OPD di Kota Palu kita juga undang mereka ke kantor, kalaupun ada dari masyarakat langsung kita buatkan juga,” kata Alfrin Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Disdukcapil Targetkan 25 Persen Penduduk Kota Palu Sudah Miliki KTP Digital
Melansir pada laman instagram resmi @Disdukcapilkotapalu berikut syarat pembuatan KTP Digital :
- Mempunyai handphone android yang terhubung dengan internet
- Sudah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Mempunyai Email aktif dan nomor handphone aktif
- Sudah pernah melakukan foto E-KTP
- Membawa Kartu Keluarga atau E-KTP Pemohon
- Pengurasan KTP Digital tidak dapat diwakili
Apa Kabar Alat Deteksi Tsunami di Sulawesi Tengah? Cek Lokasinya |
![]() |
---|
7 Kecamatan di Kota Palu Sudah Terima Bantuan Kaum Dhuafa dari Baznas Total Rp1,2 M |
![]() |
---|
Pemkot Palu Apresiasi Penyaluran Bantuan Rp240 Juta oleh Baznas untuk Dhuafa di Mantikolure |
![]() |
---|
Resmob Tadulako Amankan Dua Pelaku Curanmor di Kota Palu, Satunya Ternyata Residivis |
![]() |
---|
Rumah Sehat Baznas Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Mantikolure Kota Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.