Palu Hari Ini
Berikut 6 Syarat Urus KTP Digital yang Mulai Diperkanalkan Disdukcapil Palu
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu telah melayani pembuatan KTP Digital. KTP Digital merupakan identitas penduduk yang dapat diakses m
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu telah melayani pembuatan KTP Digital.
KTP Digital merupakan identitas penduduk yang dapat diakses melalui smartphone.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Alfrin Magdalena mengatakan layanan pembuatan KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Palu setiap Senin-Jumat Pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.
“Kita sudah mulai ini penerapannya ke masyarakat, saat ini sudah berjalan ke beberapa OPD di Kota Palu kita juga undang mereka ke kantor, kalaupun ada dari masyarakat langsung kita buatkan juga,” kata Alfrin Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Disdukcapil Targetkan 25 Persen Penduduk Kota Palu Sudah Miliki KTP Digital
Melansir pada laman instagram resmi @Disdukcapilkotapalu berikut syarat pembuatan KTP Digital :
- Mempunyai handphone android yang terhubung dengan internet
- Sudah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Mempunyai Email aktif dan nomor handphone aktif
- Sudah pernah melakukan foto E-KTP
- Membawa Kartu Keluarga atau E-KTP Pemohon
- Pengurasan KTP Digital tidak dapat diwakili
| Hadianto Rasyid Jadwalkan Keberangkatan Perwakilan Honorer ke KemenPAN-RB |
|
|---|
| Wali Kota Palu Bersama Aliansi Honorer Palu Akan Temui KemenPAN-RB |
|
|---|
| Walikota Palu Tegaskan Siap Biayai 998 Honorer Paruh Waktu |
|
|---|
| Wali Kota Palu Akan ke KemenPAN-RB Perjuangkan Nasib PPPK Belum Terangkat |
|
|---|
| Gadenolumako Sambangi Warga Kawatuna, Berikut Stok Sembakonya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-e-ktp.jpg)