Palu Hari Ini

PT Telkom Palu Siapkan Dokumen Lengkap Hadapi Gugatan Tanah Ahli Waris Daud Agan

Hal ini disampaikan Manajer Performance Risk Quality of Service Telkom Sulawesi Bagian Tengah, Rio Tukloy, Kamis (20/11/2025).

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
Manajer Performance Risk Quality of Service Telkom Sulawesi Bagian Tengah, Rio Tukloy, didampingi Manager Share Service fan General Support Telkom Sulbagteng, David Victor. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - PT Telkom Indonesia Palu memastikan telah melengkapi seluruh dokumen administrasi terkait gugatan sengketa tanah seluas 2,3 hektare yang diajukan ahli waris almarhum Daud Agan

Hal ini disampaikan Manajer Performance Risk Quality of Service Telkom Sulawesi Bagian Tengah, Rio Tukloy, Kamis (20/11/2025).

“Administrasi dari pihak Telkom sudah lengkap. Tapi para pihak yang turut tergugat belum lengkap, yaitu lurah dan camat setempat,” ujar Rio Tukloy.

Baca juga: Konferda dan Konfercab Berakhir, Berikut Daftar Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan di Sulteng

Ia menambahkan bahwa sengketa ini bukan pertama kalinya dibawa ke meja hijau.

“Sebelumnya sudah pernah digugat, dan hasilnya kami menang,” ungkapnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Palu.

Telkom Masih Pakai Kuasa Hukum Internal

Rio menjelaskan bahwa dalam menghadapi gugatan ini, Telkom masih mengandalkan tim hukum internal perusahaan.

“Di Telkom memang ada bidang hukum, jadi sejauh ini kami masih menggunakan kuasa hukum internal,” jelasnya.

Baca juga: Brigpol Akyko Micheel Kapito Wakili Indonesia di Timnas Teqball SEA Games Thailand 2025

Operasional Tetap Berjalan di Lahan Sengketa

Meski area kantor dan lapangan Telkom Palu dipasangi spanduk sengketa oleh pihak ahli waris, Rio menegaskan bahwa kegiatan layanan tetap berlangsung normal.

“Kita masih layani pelayanan sambil menunggu proses hukum yang berjalan,” katanya.

Terkait bukti-bukti pendukung yang disiapkan Telkom, Rio menegaskan bahwa semuanya akan disampaikan di persidangan.

“Nanti dibuka di Pengadilan Negeri Palu,” ujarnya.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved