Balut Hari Ini

Vonis Mantan Kadis PU Banggai Laut Cetak Sejarah di Pengadilan Tipikor Palu

Basuki Mardiono menjalani putusan percobaan selama 1 tahun 6 bulan, jadi terdakwa tidak menjalani tahanan.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/RIAN
Mantan Kadis PUPR Balut Basuki Mardiono berkomunikasi dengan penasehat hukumnya Buhari usai pembacaan putusan di PN Palu, Jl Sam Ratulangi, Kota Palu. 

“Kalau dari kami, mutu beton itu sudah sesuai standar, karena terbukti sudah ada hasil laboratorium PUPR Banggai mutu beton 20 MP sesuai yang tercantum dalam kontrak," jelas Buhari.

Baca juga: Menteri Syahrul Yasin Limpo Dijadwalkan ke Sigi Sulteng Besok, Berikut Agendanya

Sebelumnya, terdakwa Basuki Mardiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.  jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Adapun yang terlibat dalam kasus tersebut yakni Mantan Kadis PU Balut Basuki Mardiono, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Laut Sri Rahayu A Matoka, Konsultan Pengawas Hania dan Direktur PT Bangkep Bangun Persada Yostam Liise.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved