“Kalau dari kami, mutu beton itu sudah sesuai standar, karena terbukti sudah ada hasil laboratorium PUPR Banggai mutu beton 20 MP sesuai yang tercantum dalam kontrak," jelas Buhari.
Baca juga: Menteri Syahrul Yasin Limpo Dijadwalkan ke Sigi Sulteng Besok, Berikut Agendanya
Sebelumnya, terdakwa Basuki Mardiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Adapun yang terlibat dalam kasus tersebut yakni Mantan Kadis PU Balut Basuki Mardiono, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Laut Sri Rahayu A Matoka, Konsultan Pengawas Hania dan Direktur PT Bangkep Bangun Persada Yostam Liise.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.