Bharada E Tetap Jadi Polisi, Keluarga Brigadir J: Kesempatan Kedua untuk Tebus Kesalahan

Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota polisi meski terjerat kasus pembunuhan Brigadir J.

Handover
Bharada E dan Brigadir J. 

TRIBUNPALU.COM - Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota polisi meski terjerat kasus pembunuhan Brigadir J.

Keputusan itu berdasarkan sidang kode etik Polri terhadap Bharada E yang digelar pada Rabu (22/2/2023).

Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota Polri dengan hukuman demosi satu tahun.

Terkait Bharada E yang tetap berstatus anggota Polri, keluarga Brigadir J menyatakan keputusan itu sudah tepat.

Baca juga: Polri Tak Pecat Bharada Richard Eliezer Meski Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Ini Pertimbangannya

"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," ujar tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Rabu (22/2/2023).

Martin menilai, putusan Polri mempertahankan Bharada E layak diberikan lantaran telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui.

Ia berharap, putusan etik tersebut menjadi kesempatan bagi Richard Eliezer menebus kesalahan yang pernah dilakukan.

"Menurut saya, Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," kata Martin.

Diketahui komisi etik menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu.

"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri usai sidang etik.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.(*)

 

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved