Tak Terima Disebut Manipulasi Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Siapkan Gugatan Rp126 T ke Polri

Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, memberikan perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan Ijazah Palsu Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Lisna Ali
Tangkapan layar dari kanal YouTube Abraham Samad
RISMON DAN IJAZAH JOKOWI - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, memberikan perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan Ijazah Palsu Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNPALU.COM - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, memberikan perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Rismon ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, termasuk Roy Suryo dan dokter Tifa.

Mereka diduga berupaya memanipulasi atau menyembunyikan dokumen elektronik Ijazah Jokowi.

Atas tuduhan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal UU ITE dan KUHP tentang pencemaran nama baik.

Ancaman pidana maksimal yang dihadapi Rismon, Roy Suryo, dan dokter Tifa tergolong berat.

Mereka dijerat dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE
Serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP (tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian).

Ancaman pidana penjara untuk klaster ini adalah 8 hingga 12 tahun penjara.

Dalam penetapan tersangka, polisi diketahui tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan hanya akan menunjukkan ijazah aslinya di persidangan, bukan kepada publik.

Baca juga: Selain Roy Suryo, Ini 7 Nama Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Rismon Ancam Tuntut Polri 

Merasa tuduhan tidak berdasar, Rismon menyatakan akan menuntut Polri sebesar Rp126 triliun jika pengadilan membuktikan dirinya tidak bersalah.

“Kalau tuduhan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah Jokowi tidak terbukti, ayo kita tuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian,” tegas Rismon, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (12/11/2025).

Rismon juga menuding polisi tidak boleh semena-mena menuduh seseorang hanya karena memiliki kuasa.

"Jangan main-main kalian menuduh kami hanya karena kalian (polisi) punya kuasa untuk menangkap," katanya.

Ia menantang pihak kepolisian untuk menunjukkan siapa ahli digital forensik yang menyatakan penelitiannya tidak ilmiah, bahkan mengajak debat terbuka soal analisis dokumen Ijazah Jokowi.

Bahkan, Rismon juga menantang ahli digital forensik itu untuk debat terbuka menganalisis dokumen Ijazah Jokowi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved