Polri Tak Pecat Bharada Richard Eliezer Meski Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Ini Pertimbangannya

Richard Eliezer tak dipecat dari anggota Polri meski terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Editor: Imam Saputro
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). 

Hal lain yang menarik, kata Benny, adalah, ketika hakim menggali tentang proses dari skenario awal yang dibangun begitu kuat, sampai pada akhirnya Eliezer memilih memutuskan berkata jujur.

“Di situlah saya melihat bahwa sangat mahal kejujuran dari Eliezer itu, karena risikonya tinggi. Dia harus berhadapan dengan mantan atasannya dengan segala risikonya, tapi dia memilih itu.”

“Bagaimana dia trauma, bergumul, berdoa, sampai dengan akhirnya memutuskan, 'saya lebih baik mengaku apa adanya',” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat atau tetap menjadi anggota Polri.

Hal itu diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Rabu (22/2/2023) pagi.

"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Rabu.

Meski demikian, Ramadhan menyebut, Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi etik dan administrasi.

"Putusan Sidang KKEP sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujarnya.

Richard Eliezer juga berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.

"Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," tegasnya.

(Kompas.tv)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved