Sulteng Hari Ini

21 Tahanan Polisi Dipindahkan ke Rutan Dittahti Polda Sulteng Berkapasitas 116 Orang

Sebanyak 21 tahanan yang diamankan di Rutan belakang kantor Polresta Palu mulai dipindahkan hari ini.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Sebanyak 21 tahanan yang diamankan di Rutan belakang kantor Polresta Palu mulai dipindahkan hari ini. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 21 tahanan yang diamankan di Rutan belakang kantor Polresta Palu mulai dipindahkan hari ini.

Pemindahan itu dilakukan karena Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulawesi Tengah sudah mulai difungsikan.

"Pemindahan dilakukan mengingat pembangunan Rutan Dittahti Polda Sulteng sudah selesai pengerjaannya," ucap Direktur Dirtahti Polda Sulteng, AKBP Taufik Lamakarate melalui keterangan resminy Jumat  (24/2/2023).

Baca juga: 2 Pegawai Lapas Luwuk Banggai Ditangkap Terlibat Narkoba, Sabu-sabu Diperoleh dari Narapidana

Kata Taufik, gedung Dittahti Polda Sulteng itu terdiri 7 ruang staf dan 6 ruang barang bukti serta gedung Rumah Tahanan (Rutan).

Lebih spesifik, gedung rutan itu memiliki 10 blok diantaranya 2 blok tahanan anak, 1 blok tahanan perempuan, 2 blok tahanan narkoba dan 5 blok tahanan umum.

Kemudian, untuk ruang tahanan teroris ada 16 sel yang mana masing-masing sel itu diisi satu orang, dari penjabaran itu bisa dipastikan kapasitas rutan itu bisa menampung 116 tahanan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved