Alasan Hotman Paris Bela Jenderal Bintang 2 yang Terjerat Kasus Narkoba, Bukan karena Bayaran Mahal?

Terungkap alasan Hotman Paris membela Irjen Teddy Minahasa, jenderal polisi bintang dua yang terjerat kasus narkoba.

TRIBUNNEWS.com Herudin/via KOMPAS.com
KOLASE Hotman Paris dan Teddy Minahasa 

"Yang benar fakta kejadiannya adalah bahwa tim kuasa hukum dari Teddy Minahasa itu tiga kantor pengacara."

"Satu, Kantor Pengacara Hotman Paris, yang kedua, tim pengacara Ronald."

"Dan ketiga, tim pengacara dari FHP atau Faisal," kata Hotman Paris dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Hotman Paris mengatakan, peristiwa yang sebenarnya terjadi di persidangan, Faisal keberatan atas pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilainya berulang.

"Yang Faisal lakukan pun hanya sebatas karena dia menyela jaksa, protes atas pertanyaan jaksa."

"Dan itu sering terjadi dalam setiap perkara," kata Hotman Paris.

Atas dasar itu, hakim marah dan hendak mengeluarkan Faisal dari dalam ruang sidang.

Sebelumnya diberitakan, hakim ketua Jon Sarman Saragih geram ketika tim kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa tak tertib selama persidangan pada Senin (20/2/2023) lalu.

Jon menegur salah satu anggota tim kuasa hukum itu karena dianggap menyampaikan keberatan bukan pada gilirannya.

Peristiwa ini bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada saksi Aiptu Janto Situmorang soal asal sumber sabu yang diterimanya dari eks Kapolsek Kalibaru Kasranto.

"Tidak ada yang disampaikan ini barangnya dari Sumatera, dari Bukittinggi?" tanya jaksa kepada Janto dalam persidangan.

Belum sempat Janto menyelesaikan jawabannya, salah seorang kuasa hukum Teddy Minahasa langsung mengajukan keberatan kepada majelis hakim.

"Keberatan, Yang Mulia. Keberatan, Yang Mulia," kata tim kuasa hukum Teddy Minahasa.

Menanggapi keberatan kubu Teddy, Jon Saragih lantas meminta mereka bersabar menunggu giliran setelah JPU.

Jon mengingatkan soal aturan mengeluarkan pihak yang tidak tertib di ruang sidang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved