Tak Ada Kompromi! Ini Dasar Hukum Sri Mulyani Copot Pejabat Pajak yang Anaknya Lakukan Penganiayaan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani tanpa kompromi pencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Ditjen Pajak.

Handover
Rafael Trisambodo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memerintahkan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael Trisambodo. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani tanpa kompromi pencopot Rafael Trisambodo dari jabatannya di Ditjen Pajak.

Diketahui Rafael kini menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David (17) hingga koma.

Tak hanya itu, Mario juga membuat geram publik karena kerap membagikan potret dengan kendaraan mewah.

Pencopotan Rafael disampaikan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023).

"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani dikutip dari Tribunnews.com.

Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PP 94 tahun 2021 itu tentang Disiplin Pegawi Negeri Sipil. Sedangkan pasal 31 ayat 1 ada pada bagian kelima tentang tata cara pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaia kemputusan hukuman disiplin.

Sedagkan, bunyi pasal 31 ayat 1 sendiri adalah, "Untuk kelancara pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan semetara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa."

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.

Sri Mulyani juga menyatakan telah menerbitkan surat pemeriksaan untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023," tegasnya.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II menyatakan siap untuk menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaan yang dimilikinya.

Untuk diketahui, mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan sebesar Rp 56,10 miliar.

Hal tersebut terkuak setelah peristiwa tindak kekerasan yang dilakukan anak Rafael Alun, Mario Dandy ramai diperbincangkan pada media sosial.

"Terkait pemberitaan mengenai harta kekayaan saya, sebagai bentuk pertanggunganjawab, saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki," ujar Rafael dalam video yang diterima Tribunnews, Kamis (23/2/2023).

Selain itu, Rafael menyatakan siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Dia juga melontarkan permohonan maaf kepada Kementerian Keuangan atas tindakan yang menyangkut keluarganya, hingga berpotensi mencoreng kapabilitas Kementerian Keuangan.

"Saya juga minta maaf kepada keluarga besar kementerian keuangan karena dengan adanya Kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini," tegasnya.

Kekayaan Rafael

Imbas ulah anaknya, Mario, yang pamer kemewahannya, sang ayah yang merupakan pejabat Ditjen Pajak ikut kena getahnya.

Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael yang terakhir diperbarui pada 31 Desember 2021 itu, dibongkar ke publik.

Rafael memiliki harta tanah dan bangunan senilai Rp 51,93 miliar, alat transportasi dan mesin sebesar Rp 425 juta.

Kemudian, harta bergerak lainnya senilau Rp 420 juta, surat berharga mencapai Rp 1,22 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 1,34 miliar, dan harta lainnya mencapai Rp 419,04 juta.

Rafael Alun Trisambodo tercatat tidak memiliki hutang.

Adapun rincian kekayaan Rafael Alun Trisambodo yakni:

A. Tanah dan bangunan

1. Tanah seluas 525 m2 di Kab / Kota Sleman, hasil sendiri
Rp. 75.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 337 m2/115 m2 di Kab / Kota
Manado, hasil sendiri Rp. 182.113.000

3. Tanah dan bangunan seluas 528 m2/150 m2 di Kab / Kota
Manado, hasil sendiri Rp. 326.205.000

4. Tanah seluas 300 m2 di Kab / Kota Manado, hasil sendiri Rp. 90.060.000

5. Tanah dan bangunan seluas 78 m2/120 m2 di Kab / Kota
Jakarta Barat, Hibah tanpa akta Rp. 1.260.090.000

6. Tanah dan bangunan seluas 324 m2/502 m2 di Kab / Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp. 13.559.380.000

7. Tanah dan bangunan seluas 766 m2/559 m2 di Kab / Kota
Jakarta Barat, hasil sendiri Rp. 21.911.638.000

8. Tanah dan bangunan seluas 1369 m2/150 m2 di KAB / KOTA
KOTA JAKARTA BARAT, HIBAH TANPA AKTA Rp. 9.316.045.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/265 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAKARTA BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 4.811.500.000

10. Tanah Seluas 69 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp.
138.000.000

11. Tanah Seluas 178.5 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp.
267.750.000

B. Alat Transportasi dan Mesin:

1. MOBIL TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2008, HASIL SENDIRI
Rp. 125.000.000

2. MOBIL TOYOTA KIJANG Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp.
300.000.000

C. Harta bergerak lainnya :Rp. 420.000.000

D. Surat berharga:Rp. 1.556.707.379

E. Kas dan Setara Kas:Rp. 1.345.821.529

F. Harta Lainnya :Rp. 419.040.381.(*)


(TribunPalu.com/TribunJakarta.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved