Ditjen Pajak Bantah Soal Isu Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak: Ada Salah Paham

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, membantah soal isu memungut pajak dari amplop kondangan.

Editor: Lisna Ali
net
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, membantah soal isu memungut pajak dari amplop kondangan. 

TRIBUNPALU.COM - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, membantah soal isu memungut pajak dari amplop kondangan.

"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," ujar Rosmauli kepada Kompas.com, Rabu (23/7/2025).

Sebelumnya, isu amplop kondangan kena pajak disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam.

Mufti Aman mengaku mendapatkan informasi pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan yang didapatkan masyarakat dari acara hajatan.

Hal ini diungkapkan Mufti saat rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Saat itu, Mufti menyampaikan bahwa DJP Kemenkeu sangat masif memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen badan usaha milik negara (BUMN) dialihkan ke BPI Danantara.

Menanggapi hal itu, Rosmauli mengatakan pihaknya tidak ada rencana untuk itu.

Baca juga: DPRD Banggai Panggil 6 Perusahaan Tambang Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Siuna

Menurutnya, pernyataan tersebut muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.

Sebab, tidak semua kegiatan dapat dijadikan obyek pajak.

Memang, dalam ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi obyek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang.

Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi. "Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," jelasnya.

Dia juga menekankan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap Wajib Pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan.

Oleh karenanya, DJP Kemenkeu tidak mungkin melakukan pemungutan langsung di acara hajatan.

"Kami tidak memiliki rencana untuk itu," tegasnya.(*)

Artikel telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved