Tahun 2025, PNS Terima 3 Tambahan Dana Gaji, Segini Jumlahnya

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Editor: Fadhila Amalia
HANDOVER
ILUSTRASI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia menerima kabar baik. Selain gaji pokok dan tunjangan bulanan, para PNS mendapatkan tiga tambahan dana baru sesuai kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. 

TRIBUNPALU.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia menerima kabar baik.

Selain gaji pokok dan tunjangan bulanan, para PNS mendapatkan tiga tambahan dana baru sesuai kebijakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 5 Agustus 2025: Taurus Jalin Hubungan Tulus, Aquarius Perdalam Komitmen

Ketiga tambahan dana ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS dan mendukung tugas mereka dalam pelayanan publik.

Detail mengenai jenis dana dan besaran uang yang akan diterima PNS telah diumumkan secara resmi dan mulai berlaku pada tahun anggaran 2025.

Peraturan ini resmi ditetapkan dan berlaku mulai 5 Juli 2024. 

Meskipun namanya Standar Biaya Masukan, di dalamnya terdapat ketentuan yang memungkinkan pemberian sejumlah dana tambahan bagi PNS di luar gaji dan tunjangan rutin.

Lalu, apa saja tiga tambahan dana yang akan cair hari ini?

3 Tambahan Dana Gaji PNS 2025

Tribuners, dari kesepakatan Sri Mulyani di dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, 3 komponen tambahan dana tersebut meliputi uang lembur, uang makan lembur serta biaya paket data dan komunikasi.

berikut 3 tambahan untuk PNS di luar gaji pokok dan tunjangan lengkap dengan besarannya:

Uang Lembur

Golongan I: Rp18.000 per jam
Golongan II: Rp24.000 per jam
Golongan III: Rp30.000 per jam
Golongan IV: Rp36.000 per jam
Uang lembur akan diberikan sebagai biaya kompensasi untuk PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sepakat bahwa PNS akan menerima uang lembur apabila telah bekerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut.

Baca juga: Apakah Gaji PNS di Bulan Agustus 2025 Naik atau Tidak? Cek Faktanya

Uang Makan Lembur

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved