Morowali Hari Ini

TKA China PT IMIP Morowali Mengadu ke Komnas HAM, Paspor Ditahan Hingga Dipaksa Kerja Tanpa Libur

Disebutkan pula, kliennya  hanya mampu bekerja selama enam bulan karena penderitaan berat yang dialaminya.

Editor: mahyuddin
id.linkedin
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah 

TRIBUNPALU.COM - Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, mengaduk ke Komnas HAM.

Adapun TKA China itu mengadukan kondisi tempat kerja buruk, termasuk pemotongan gaji.

Hal itu diungkapkan Firma Hukum Amar & Kantor Hukum Kepentingan Umum melalui website resminya dikutip TribunPalu.com, Sabtu (25/2/2023).

"Buruh Migran asal China banyak mengalami penderitaan fisik, psikis, dan finansial sebagai manusia selama bekerja di wilayah IMIP," tulis Firma Hukum Amar di websitenya itu.

Aduan TKA China di Komnas HAM yaitu, kondisi kerja yang buruk dan alat pelindung diri yang buruk, menyebabkan gangguan kesehatan seperti gangguan pernapasan, kehilangan ingatan, detak jantung cepat, dan sebagainya, karena pabrik dipenuhi asap tebal dan sulit bernapas.

Baca juga: Serikat Buruh PT IMIP Tolak UMK Morowali 2023, Serukan Aksi Mogok Kerja

Selain itu, TKA China juga dipaksa bekerja 12 jam lebih setiap hari, tanpa hari libur dan hari libur

"Pekerja Migran asal China dikurung di wilayah IMIP, ditahan paspornya, dan sulit berkomunikasi dengan lingkungan sekitar karena kendala bahasa, denda pemotongan upah yang berlebihan karena kesalahan kecil di tempat kerja, fasilitas medis yang tidak memadai," papar Firma Hukum Amar.

Disebutkan pula, kliennya  hanya mampu bekerja selama enam bulan karena penderitaan berat yang dialaminya.

Komnas HAM saat ini tengah mempelajari aduan dari pekerja itu.

Pihak PT IMIP belum memberikan tanggapan atas aduan itu.

Pesan dan telepon TribunPalu.com belum mendapat tanggapan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved