Balut Hari Ini

Polres Balut Serahkan 2 Tersangka Korupsi ke Kejari

kasus yang menyeret kedua tersangka itu atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pengawasan pilkada Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Banggai La

Editor: mahyuddin
handover
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan menyerahkan dua tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan menyerahkan dua tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

Diketahui, kedua tersangka itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Moh Wardana (28) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Sinari M Tintis (37).

Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, AKP I Ketut Yoga Widata mengatakan,untuk sementara kedua tersangka itu dititipkan kembali dipenahanan Polres Bangkep.

"Diserahkan rabu kemarin (1/3), kasus tindak pidana Korupsi itu di laporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/116/X/2021/SPKT/RES Bangkep/POLDA SULTENG, tanggal 21 Oktober 2021," ucapnya kepada TribunPalu Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Sengketa Lahan Eks Tambak Udang, Warga Batui Banggai Adukan PT MAB ke Lembaga Negara

Dia menambahkan, dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 Juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujarnya.

Perlu diketahui, kasus yang menyeret kedua tersangka itu atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pengawasan pilkada Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Banggai Laut (Balut) di Bawaslu Balut tahu  2020.

Pada tahun 2019, Bawaslu Banggai Laut mendapatkan Dana Hibah untuk pengawasan Pilkada dengan besaran sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda dan Bawaslu Balut sebesar Rp 10 milliar.

Baca juga: Keluarga Kebakaran Plumpang Disodori Surat Tidak Gugat Pertamina, Sebelumnya Diberi Uang Rp 10 Juta

Akibat adanya pandemi Covid-19, maka dilakukan Adendum NPHD yang mengakibatkan terjadi pengurangan Dana Hibah menjadi Rp8,8 miliar.

Penggunaan Dana Hibah pilkada itu diduga terjadi penyimpangan berupa belanja kegiatan tidak dilakukan pengesahan belanja (SP2HL) dan kegiatan fiktif, sehingga pada hasil audit BPKP Sulteng menemukan kerugian negara Rp 846.9 juta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved