Nasib Ferdy Sambo Diputuskan 12 April 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Banding?
Nasib Ferdy Sambo akan ditentukan pada 12 April 2023 dalam pembacaan putusan banding oleh Pengadilan Tinggi.
TRIBUNPALU.COM - Nasib Ferdy Sambo akan ditentukan pada 12 April 2023 dalam pembacaan putusan banding oleh Pengadilan Tinggi.
Begitu juga dengan nasib Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan berkas banding
atas vonis terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo pada 12 April 2023 mendatang.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, sidang pembacaan putusan tersebut akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Binsar kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Selain Ferdy Sambo, banding tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga akan diputuskan pada waktu yang sama.
Binsar menyebut saat ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs ini.
"Perkara-perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister. Bahkan sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk," tuturnya.
"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," sambungnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pelimpahan berkas itu untuk keperluan upaya hukum banding yang dilayangkan oleh, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.
"Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah diserahkan ke PT DKI dalam proses Banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/3/2023).
Dengan begitu, maka proses hukum lanjutan terhadap para terdakwa yakni masuk pada sidang banding.
Sementara untuk penyerahan memori banding, kata Djuyamto, menjadi wewenang para terdakwa dalam menempuh upaya hukum lanjutan tersebut.
"Kalau memori banding itu kan haknya terdakwa, dan dalam upaya hukum banding tidak wajib
diserahkan," tutur Djuyamto.
| Aktif Merajut hingga Donor Darah, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT Ke-80 RI |
|
|---|
| Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Masa Hukumannya Dipotong Satu Bulan |
|
|---|
| ALASAN Anulir Hukuman Mati, MA Sebut Ferdy Sambo Berjasa Tegakkan Hukum di Tanah Air |
|
|---|
| Dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu, Putri Candrawathi Pakai Baju Serba Hitam |
|
|---|
| Dipenjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Tak akan Dapat Remisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Dari-kiri-ke-kanan-Ferdy-Sambo-Putri-Candrawathi-Kuat-Maruf-Richard-Eliezer-dan-Ricky-Rizal.jpg)