Pacar Mario Ditangkap Polisi, Muncul Pertama Kali di Publik dengan Pengawalan Ketat

Pacar Mario Dandy Satriyo akhirnya ditangkap dan ditahan pihak kepolisian.

Handover
Pacar Mario Dandy Satriyo akhirnya ditangkap dan ditahan pihak kepolisian. 

TRIBUNPALU.COM - Pacar Mario Dandy Satriyo akhirnya ditangkap dan ditahan pihak kepolisian.

Sosok AG pacar Mario pun akhirnya muncul di publik untuk pertama kali.

Sama seperti Mario, kini AG ditahan gegara kasus Penganiayaan terhadap David Ozora.

AG muncul ke publik saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 21.25 WIB.

Baca juga: Akhirnya Kekasih Mario Dandy Ditahan, Polisi Antisipasi AG Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

AG terlihat mengenakan jaket hoodie berwarna abu-abu. Wajah AG tak terlihat karena tertutup hoodie yang dikenakan.

AG mendapat pengawalan ketat dari penyidik PPA. Penyidik bahkan membuat formasi lingkaran untuk melindungi AG.

AG ditangkap dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai pelaku selama sekitar enam jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Penangkapan dan penahanan AG diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG)," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Hengki menjelaskan, AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

"Tapi tidak menutup kemungkinan diperpanjang lagi oleh Kejaksaan," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca juga: Sri Mulyani Tanpa Ampun Pecat Rafael Alun, Ayah Mario Terbukti Lakukan Pelanggaran Fatal

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved