Viral
Rekonstruksi Penganiayaan David: Mario Dandy Sempat Menangis, AG Bakar Rokok
Mario Dandy tampak tertekan saat menjalani rekontruksi penganiayaan terhadap David Ozora.
TRIBUNPALU.COM - Mario Dandy tertangkap kamera menangis saat jalani rekontruksi penganiayaan David Ozora.
Mario Dandy tampak tertekan saat menjalani Rekontruksi Penganiayaan David.
Tampak Putra Rafael Alun ini selalu menutup mata saat harus mengulang adegan dirinya menganiaya David Ozora.
Selama rekonstruksi, kepala Mario Dandy selalu tertunduk.
Ia terus menutup matanya ketika sedang memperagakan dirinya menendang kepala D bagian kanan dengan keras beberapa kali.
Setelah hendak melanjutkan adegan tendangan dari arah kiri korban D yang terkapar, Mario tak kuasa menahan tangisnya.
Napas Mario tampak terengah-engah.
Dia sempat terdiam sesaat dan tak merespons saat namanya dipanggil penyidik yang mengarahkannya untuk memperagakan adegan selanjutnya.
Baca juga: Akhirnya Kekasih Mario Dandy Ditahan, Polisi Antisipasi AG Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
Meski begitu, polisi tetap meminta Mario melanjutkan adegan yang harus dia peragakan dalam rekonstruksi itu.
Selanjutnya, Mario diminta memeragakan adegan tendangan akhir ke kepala D.
Ia kemudian mengambil ancang-ancang dan menendang kepala D bagian kiri hingga korban tak berdaya.
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Terungkap Fakta Baru Penganiayaan David, Mario Tak Akui AG Pacar hingga AG Tak Tolong David
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Untuk AG, dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Pelecehan AG
Mario Dandy Satriyo tersulut emosi karena mendapat cerita kekasihnya, AG, dilecehkan Cristalino David Ozora berdasarkan hasil rekonstruksi di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hal itu pula yang mendasari terjadinya penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan penyidik akan mendalami keterangan baru yang didapatkan dalam proses rekonstruksi itu.
“Ya kami akan dalami itu, kami akan dalami lagi,” kata Hengki kepada wartawan,.
Meski begitu, Hengki menyebut saat ini penyidik masih fokus menangani kasus penganiayaan kepada David Ozora. Namun, penyidikan dipastikan bisa berkembang.
“Saat ini kami fokus ke delik tindak pidana yang terjadi yang mengakibatkan luka berat, sampai sekarang korban belum sadar. Kami fokus ke sana, tapi kami akan dalami,” jelas Hengki.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David Ozora.
Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023.
Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.
David kemudian membagikan lokasi terkini.
Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu.
David kemudian mendatangi pelaku, hingga terjadi cekcok.
Di situ korban dipukul oleh MDS sampai terkapar.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala.
Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU.
Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan.(*)
Sosok Wanita FT, Selingkuhan Eks Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu |
![]() |
---|
Videonya Tangani Pendemo Viral, Kapolres Sinjai: Saya Ayunkan Tongkat ke Personel |
![]() |
---|
Juara Tapi Terancam Didiskualifikasi, Peserta MTQ Kasimbar Parigi Moutong Tuntut Keadlian |
![]() |
---|
Perkelahian Viral Gegara Buah Sukun di Batam Kota, 3 Warga Jalani Perawatan Medis di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Sosok Shuniyya Ruhama, Waria Jadi Penceramah Viral dan Jadi Sorotan Warganet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.