Ramadhan 2023

Jadwal Imsakiyah 1 Ramadan 1444 H di Kota Palu dan Sekitarnya, Kamis 23 Maret 2023

Berikut Jadwal Imsakiyah 1 Ramadan 1444 H untuk wilayah Kota Palu dan sekitarnya, Kamis 23 Maret 2023.

Handover
Ramadhan. Berikut Jadwal Imsakiyah 1 Ramadan 1444 H untuk wilayah Kota Palu dan sekitarnya, Kamis 23 Maret 2023. 

TRIBUNPALU.COM - Berikut Jadwal Imsakiyah 1 Ramadan 1444 H untuk wilayah Kota Palu dan sekitarnya, Kamis 23 Maret 2023.

Diketahui Jadwal Imsakiyah 2023 memperlihatkan kepada umat muslim waktu penting saar Bulan Puasa Ramadhan.

Jadwal Imsakiyah terdiri dari Imsak dan waktu sholat fardhu, yaitu shalat subuh, zuhur, ashar, maghrib, hingga isya.

Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah atau awal dimulainya ibadah puasa Ramadhan jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.

Berikut Jadwal Imsakiyah 1 Ramadan 1444 H, Kamis 23 Maret 2023:

Jadwal Imsakiyah Kota Palu 1 Ramadan 1444 H

  • IMSAK
    04:40
  • SUBUH
    04:50
  • TERBIT
    06:01
  • DUHA
    06:28
  • ZUHUR
    12:11
  • ASAR
    15:13
  • MAGRIB
    18:14
  • ISYA'
    19:22

Bacaan Niat Puasa Ramadhan

Berikut Niat Puasa Ramadhan dalam tulisan Arab, latin dan artinya dalam artikel ini.

Di bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menjalankan puasa dan memperbanyak beribadah.

Sebelum menjalankan ibadah puasa, alangkah baiknya umat Muslim membaca niat.

Bacaan niat puasa ini dilakukan sebelum melaksanakan puasa atau dibaca saat malam hari setelah salat tarawih.

Bacaan Niat Puasa Ramadhan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin 'an adaa'i fardhi syahri ramadhaana haadzihis sanati lillahi ta'ala

Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

1. Makan dan minum dengan sengaja.

2. Muntah yang disengaja, orang yang muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa.

3. Keluar darah haid atau nifas pada perempuan.

4. Gila atau hilang akal.

5. Keluar mani dengan sengaja.

6. Keluar dari agama Islam atau murtad.

7. Berniat untuk membatalkan puasa.

Orang yang Tidak Boleh Berpuasa

1. Orang yang sakit (sakit yang mengharuskan tidak berpuasa).

2. Orang yang dalam perjalanan (musafir) dengan jarak perjalanan 8,6km.

3. Orang yang tua renta.

4. Perempuan hamil atau menyusui.

Hukum Makan dan Minum Sahur Tetapi Waktu Imsak Telah Lewat

Apakah boleh makan atau minum sahur walaupun waktu Imsak sudah lewat? Berikut hukum dan penjelasannya.

Hukum makan dan minum sahur setelah Imsak hingga menuju azan subuh kerap dipertanyakan oleh sebagain orang saat menjalani ibadah puasa di Bulan Ramadhan.

Seringkali, seseorang terlambat bangun untuk makan sahur hingga akhirnya ketika makan tiba-tiba sirine waktu Imsak telah berbunyi.

Sebagian orang ada yang langsung berhenti untuk makan sahur, namun sebagian ada pula yang melanjutkan makannya meski waktu Imsak telah lewat dan baru berhenti sesaat sebelum azan subuh berkumandang.

Lantas bagaimana hukum makan dan minum sahur atau bersantap sahur meski waktu Imsak telah lewat?

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M.Ag menjelaskan, waktu Imsak yang dipraktikkan pada masyarakat Indonesia ini mengacu pada kehati-hatian agar tidak terlewat batas saat melakukan santap sahur.

Biasanya, jadwal Imsak di Indonesia diterapkan dengan mengatur waktu sekitar 10 menit sebelum azan subuh dikumandangkan.

"Pada prinsipnya setelah Imsak itu kita masih boleh makan dan minum, mengapa demikian, karena Imsak yang dipraktekkan oleh masyarakat di Indonesia itu sebetulnya bukan menandakan masuknya waktu fajar."

"Padahal masa menahan dari makan dan minum itu menurut mayoritas ulama atau jumhur ulama' itu mulai berlaku setelah terbitnya fajar," kata Shidiq.

Shidiq menjelaskan, dasar dari hal itu terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187.

ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Artinya:

"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."

Ia menjelaskan kalimat benang putih dan hitam ini sebetulnya adalah kalimat kiasan.

"Yang dimaksud adalah jelas antara waktu siang dari waktu malam, yaitu masuknya waktu fajar. Jadi mayoritas ulama berpendapat mulai menahan itu dimulai pada saat munculnya fajar," terangnya.

Sementara itu, Shidiq juga menjelaskan bahwa di dalam hadist yang lain juga ditegaskan, "makanlah dan minumlah kalian sampai abu Ummi Maktum itu mengumandangkan azan."

Dikatakannya, Ummi Maktum itu tidak azan kecuali setelah terbit fajar.

"Berdasarkan ayat dan hadist ini batasan mulai menahan dari makan dan minum atau Imsak dari makan dan minum itu adalah saat terbitnya fajar," lanjutnya.

Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayatul Mujtahid, menyatakan bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat, sebaiknya untuk kehati-hatian masa menahan dari makan dan minum atau Imsak itu sebaiknya diawalkan beberapa menit sebelum fajar.

"Nah barangkali apa yang dipraktekkean di masyarakat kita terkait ketentuan Imsak ini mengacu pada ini, jadi dalam rangka kehati-hatian bagi masyarakat supaya tidak bablas dalam bersantap sahur sehingga kemudian masuk waktu azan," tuturnya.

Pada intinya makan dan minum saat ada sirine atau tanda Imsak itu masih dibolehkan, karena itu bukan tanda terbitnya fajar.

(*/ TribunPalu.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved