LPSK Cabut Perlindungan Fisik, Begini Nasib Bharada E di Rutan Bareskrim

LPSK telah menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E. Lalu bagaimana nasib Bharada E di Rutan Bareskrim?

WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). LPSK telah menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E. Lalu bagaimana nasib Bharada E di Rutan Bareskrim? 

TRIBUNPLAU.COM - Keamanan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E jadi sorotan publik.

Diketahui Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan fisik untuk Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lalu bagaimana nasib Bharada E di Rutan Bareskrim?

Kini Polri memastikan pengamanan dan perlindungan kepada  Bharada E.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pengamanan dan perlindungan sudah dilakukan sejak proses penyidikan hingga saat ini.

"Sudah menjadi komitmen Polri dari awal mengamankan dan melindungi dari proses sidik, penuntutan, persidangan sampai saat ini yang bersangkutan menjadi warga binaan Dirjen PAS," kata Dedi saat dihubungi, Senin (13/3/2023).

Di sisi lain, Dedi juga memastikan kondisi kesehatan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut saat ini dalam kondisi sehat.

"Alhamdullilah sampai saat ini kan kondisi sehat dan baik," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini LPSK telah menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Juru Bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK Rully Novian mengatakan, keputusan itu diambil sebagaimana mengacu pada Undang-undang LPSK Pasal 30 ayat 2 huruf C tahun 2006 tentang saksi dan korban yang menyandang status justice collaborator.

"Di dalam undang-undang dijelaskan bahwa, dalam pelaksanaan perlindungan itu ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh RE itu sendiri," kata Rully saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Di mana salah satu poin dari Undang-Undang tersebut tegas menyatakan bahwa Bharada E sebagai terlindung, harus mengikuti seluruh tata cara dari LPSK.

Terlebih kata Rully, hal tersebut dapat menimbulkan resiko lain terhadap Bharada E.

"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa saudara RE wajib mengikuti tata cara pelrindunggan dan tidak melaukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko, bahaya terhadap dirinya," tutur Rully.

Adapun kegiatan yang dimaksud oleh Rully yakni soal memberikan komentar kepada siapapun berkaitan dengan diri terpidana, tanpa seizin atau sepengetahuan dari LPSK.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved