Palu Hari Ini

Dijadwalkan Tiba Besok Pagi, Yahdi Basma akan Ditahan di Rutan Palu

Kepala Rutan Kelas II Palu, Yansen menyebut warga binaan Rutan Palu akan ada ketambahan satu orang.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDAL
Kepala Rutan Kelas II Palu, Yansen menyebut warga binaan Rutan Palu akan ada ketambahan satu orang. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Yahdi Basma dijadwalkan tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Rabu (15/3/2023) pagi.

Informasi dihimpun, saat tiba di Kota Palu, Yahdi Basma akan ditahan di Rutan Palu.

Kepala Rutan Kelas II Palu, Yansen menyebut warga binaan Rutan Palu akan ada ketambahan satu orang.

"Mereka (Kejari Palu, red) sudah informasikan akan ada satu orang ketambahan di rutan palu besok," ucapnya saat diwawancarai TribunPalu, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Ditangkap di Batam Pasca Buron 6 Bulan, Yahdi Basma Dijadwalkan Tiba di Kota Palu Besok

Namun, saat ditanyakan perihal orang yang akan masuk itu, Yansen mengaku belum mendapatkan namanya.

Namun, besar kemungkinan yang akan masuk di Rutan Kelas I Palu yakni Yahdi Basma.

"Belum tau juga, pagi barangkali atau agak siang begitu, barangkali dia sudah itu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Yahdi Basma yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Senin (13/3/2023).

Baca juga: Buron 6 Bulan, Yahdi Basma Ditangkap Tim Kejaksaan Agung di Penginapan Batam

Yahdi Basma masuk daftar buronan setelah menghilang usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Palu.

Sejak itu, 29 Oktober 2022, Yahdi Basma masuk daftar buron dan tidak lagi berada di Sulawesi Tengah.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Yahdi Basma terdakwa dalam kasus UU ITE menyebar luaskan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Longki Djanggola.

Dalam amar putusan pengadilan, Yahdi Basma divonis pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Saat ini, Yahdi Basma ditahan di Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejari Palu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved