Sulteng Hari Ini

Buron 6 Bulan, Yahdi Basma Ditangkap Tim Kejaksaan Agung di Penginapan Batam

Dalam video beredar, pria kelahiran 16 Juli 1974 itu mengenakan kemeja lengan panjang padanan celana jins.

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
handover
Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Yahdi Basma, ditangkap di Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Yahdi Basma, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Legislator Nasdem Sulteng itu ditangkap Tim Tabur sekitar pukul 18.20 WIB, Senin (13/3/2023).

Berdasarkan video yang beredar, Yahdi Basma ditangkap dua petugas Tim Tabur saat berada di kamar penginapan kelas melati. 

Petugas masuk ke kamar itu, saat Yahdi Basma terlelap.

Dalam video beredar, pria kelahiran 16 Juli 1974 itu mengenakan kemeja lengan panjang padanan celana jins.

Baca juga: Temui Kepala Kajari Palu, Longki Djanggola Desak Penegakan Hukum Yahdi Basma

Diketahui, Yahdi Basma masuk daftar buronan setelah menghilang usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Palu.

Sejak itu, 29 Oktober 2022, Yahdi Basma masuk daftar buron dan tidak lagi berada di Sulawesi Tengah.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Yahdi Basma terdakwa dalam kasus UU ITE menyebar luaskan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Longki Djanggola.

Dalam amar putusan pengadilan, Yahdi Basma divonis pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Saat ini, Yahdi Basma berada ditahan di Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejari Palu.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved