Sulteng Hari Ini
Buron 6 Bulan, Yahdi Basma Ditangkap Tim Kejaksaan Agung di Penginapan Batam
Dalam video beredar, pria kelahiran 16 Juli 1974 itu mengenakan kemeja lengan panjang padanan celana jins.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM, PALU - Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Yahdi Basma, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Legislator Nasdem Sulteng itu ditangkap Tim Tabur sekitar pukul 18.20 WIB, Senin (13/3/2023).
Berdasarkan video yang beredar, Yahdi Basma ditangkap dua petugas Tim Tabur saat berada di kamar penginapan kelas melati.
Petugas masuk ke kamar itu, saat Yahdi Basma terlelap.
Dalam video beredar, pria kelahiran 16 Juli 1974 itu mengenakan kemeja lengan panjang padanan celana jins.
Baca juga: Temui Kepala Kajari Palu, Longki Djanggola Desak Penegakan Hukum Yahdi Basma
Diketahui, Yahdi Basma masuk daftar buronan setelah menghilang usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Palu.
Sejak itu, 29 Oktober 2022, Yahdi Basma masuk daftar buron dan tidak lagi berada di Sulawesi Tengah.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Yahdi Basma terdakwa dalam kasus UU ITE menyebar luaskan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Longki Djanggola.
Dalam amar putusan pengadilan, Yahdi Basma divonis pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Saat ini, Yahdi Basma berada ditahan di Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejari Palu.
(*)
Dua Pembalap Muda Honda Indonesia Tampil di FIM JuniorGP Misano 2025 |
![]() |
---|
Sinergi Barantin dan Komisi IV DPR RI Perkuat Ketahanan Pangan Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Kepala Baratin Telah MoU Bersama Negara Luar dan Minta Laboratorium Terpadu di Kota Palu |
![]() |
---|
Kunker di Kota Palu, Komisi IV DPR RI Sebut Pelayanan Prima Telah Diterapkan Se-Indonesia |
![]() |
---|
BPSDMD Sulteng Gelar Pelatihan Pemeriksaan Ketaatan NSPK Urusan Pemerintahan Konkuren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.