Touna Hari Ini

Dilengser, 6 Perangkat Desa Sansarino Tojo Una-una Layangkan Surat Protes ke Bupati

Mutasi itu berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Sansarino ke Camat melalui berita acara Nomor : 470/14/DS/1/2023

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
handover
Ilustrasi - Sedikitnya enam perangkat Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, melayangkan protes ke kantor bupati. 

TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Sedikitnya enam perangkat Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, melayangkan protes ke kantor bupati.

Protes itu atas pemecatan keenamnya oleh Kepala Desa Sansarino.

Keenamnya adalah Sekretaris Desa (Sekdes), kepala seksi pemerintahan, kepala seksi pelayanan perencanaan, kepala urusan tata usaha, kepala dusun III.

Kepala Desa Sansarino Ahmar M Juma mengatakan, mutasi tersebut dilakukan untuk penyegaran oraganisasi.

"Kami lakukan penyegaran sesuai hak dan kewenangan kepala desa," ucap Ahmar melalui Pesan WhatsApp, Kamis (16/03/2023)

Mutasi itu berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Sansarino ke Camat melalui berita acara Nomor : 470/14/DS/1/2023, perihal permohonan rekomendasi penyegaran (Rotasi/mutasi) dalam jabatan perangkat desa.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Harga Elpiji 3 Kg di Touna Tembus Rp 50 Ribu

Menurut perankat desa yang dimutasi bernisial Y, mutasi itu cacat hukum karena tanpa melalui musyawarah bersama seluruh perangkat desa.

"Mutasi dilakukan secara sepihak tanpa dasar kinerja perangkat desa, sesuai peraturan yang ditetapkan," ucap Y

Kabag Bagian Hukum Pemda Touna Alfred Leonard Lanu telah menerima surat itu.

"Sudah masuk surat keberatan itu, saat ini kami menunggu respon dari camat, baru kami mengambil kesimpulan," tutur Alfred.

Dia menambahkan, keenam perangkat desa saat ini statusnya belum bisa bergeser, sebelum ada tanggapan dari pihak camat, dan klarifikasi dari pihak terkait.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved