Pemilu 2024

Jelang Ramadhan 2023! Mahfud MD Bolehkan Ceramah Politik di Rumah Ibadah, Tapi Ada Syaratnya

Jelang Ramadhan 2023, Menko Polhukam Mahfud MD bolehkan ceramah politik dilakukan di rumah ibadah.

Kompas.com/Kristanto Poernomo
Mahfud MD. Jelang Ramadhan 2023, Menko Polhukam Mahfud MD bolehkan ceramah politik dilakukan di rumah ibadah. 

TRIBUNPALU.COM - Jelang Ramadhan 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bolehkan ceramah politik dilakukan di rumah ibadah.

Hal itu diampaikan Mahfud MD usai memberikan pidato dialog 'Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama' di kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

"Saya katakan tadi berceramah agama, berceramah politik di masjid atau di gereja atau di pesantren boleh apa tidak? Boleh," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan berceramah tentang politik di rumah ibadah tak menjadi soal sepanjang berbicara mengenai kebangsaan hingga kemanusiaan.

"Asal politik kebangsaan, politik kenegaraan, politik kemanusiaan, dan kerakyatan," ujarnya.

Sebaliknya, dia menuturkan berceramah tentang politik bakal dilarang apabila terkait politik praktis.

"Tapi kalau politik praktis jangan di masjid, jangan di pesantren. Jangan di gereja juga. Karena politik praktis pilihan yang beda-beda di antara setiap orang," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, kampanye politik praktis di rumah ibadah akan menimbulkan perpecahan.

"Kalau dikampanyekan di masjid, gereja, dan sebagainya menimbulkan perpecahan. Tapi kalau ceramah politik yang baik di gereja, masjid itu boleh," ungkapnya.

Jadwal Sidang Isbat Penentu Awal Ramadan 1444 H

Sebentar lagi umat Islam akan memasuki bulan Ramadan.

Sebelum menunaikan puasa, tentu diawali dengan gelaran sidang isbat atau penetapan Ramadan.

Tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Ramadan 1444 H pada Rabu, 22 Maret 2023.

Sidang yang akan dilaksanakan secara luring di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, sidang isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved