Cara Lapor SPT Tahunan Online, Bisa Lapor Pajak Tahunan Lewat HP: Siapkan Dokumen Ini

Panduan lengkap lapor pajak SPT Tahunan secara online, isian e-Filing melalui laman pajak.go.id, hindari denda dengan taat laporan.

Editor: Imam Saputro
handover/Instagram
Ilustrasi - Simak cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2023 melalui djponline.pajak.go.id. 

TRIBUNPALU.COM - Panduan lengkap lapor pajak SPT Tahunan secara online, isian e-Filing melalui laman pajak.go.id, hindari denda dengan taat laporan. 

Berikut cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online.

Pelaporan SPT Tahunan pribadi secara online dapat dilakukan dengan pengisian e-Filing melalui laman pajak.go.id.

Bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).

Diketahui, pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2023.

Sementara bagi wajib pajak badan, dapat melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April 2023.

Pengisian SPT Tahunan dibagi menjadi 3 jenis formulir yakni SPT 1770 SS, SPT 170 S dan SPT 1770.

Inilah cara lapor SPT Tahunan Pribadi secara online melalui laman pajak.go.id:

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS melalui e-Filing

1. Buka situs DJP di www.pajak.go.id, klik ‘Login’;

2. Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';

3. Setelah login, klik 'e-Filing';

4. Klik 'Buat SPT';

5. WP selanjutnya akan diarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;

6. Klik 'SPT 1770 SS';

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved