Palu Hari Ini

Pemkot Tanggung 35 Ribu Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan di Palu 

Pemerintah Kota Palu setidaknya telah menanggung sebanyak kurang lebih 35 ribu jiwa pekerja rentan di Kota Palu dalam perlindungan ketenagakerjaan Bad

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/LISNA
Pemerintah Kota Palu setidaknya telah menanggung sebanyak kurang lebih 35 ribu jiwa pekerja rentan di Kota Palu dalam perlindungan ketenagakerjaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu setidaknya telah menanggung sebanyak kurang lebih 35 ribu jiwa pekerja rentan di Kota Palu dalam perlindungan ketenagakerjaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pekerja rentan itu diantaranya pekerja disabilitas, pelaku UMKM, petani, nelayan, pelaku keagamaan, pemulung, RT, RW, dan lainnya.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Palu Ramli usai rapat verifikasi tahap III oleh Bappenas di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota Timur, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/3/2023).

Ramli mengatakan sejak Tahun 2022 hingga 2023 Kota Palu telah mendaftarkan pekerja rentan tersebut secara bertahap.

Baca juga: Sekprov Sulteng Minta Penyelenggara Pelayanan Publik Tak Alergi Saran dan Kritik

“Secara akumulasi itu sekitar 35ribu sudah terlindungi,” katanya.

Ramli menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi kepada pemerintah Kota Palu dalam memberikan perlindungan kepada para pekerjanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan perlindungan yang diberikan ini merupakan bagian dari dua program yakni kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Kecelakaan kerja adalah sederhananya kecelakaan yang berhubungan dengan aktivitas pekerjaannya, mulai dari transportasi dari lokasi kejadian dibawa ke RS hingga biaya perawatan itu ditanggung BPJS,” sambungnya.

Adapun kalau pekerja meninggal dari kecelakaan kerja itu, BPJS akan memberikan santunan sesuai klasifikasi pekerjanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved