Sulteng Hari Ini
Densus 88 Geledah Sekolah di Sigi, TPM Sulteng: Yayasan Khairu Ummah Tak Ajarkan Paham Radikalisme
Tim Pengacara Muslim alias TPM Sulteng menyayangkan pihak Densus 88 yang menggeledah sejumlah yayasan dan sekolah di Sulawesi Tengah.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Pengacara Muslim alias TPM Sulteng menyayangkan pihak Densus 88 yang menggeledah sejumlah yayasan dan sekolah di Sulawesi Tengah.
Salah satu yayasan yang digeledah Densus 88 adalah Yayasan Khairu Ummah.
Ketua TPM Sulteng Andi Akbar Panguriseng mengatakan, Yayasan Khairu Ummah berdiri sejak 8 September 2007 yang mempunyai misi dan visi yaitu bergerak pada bidang pendidikan, dakwah, sosial, kemanusiaan, dan pendidikan.
Akbar menyebutkan, sejumlah lembaga dibawah naungan Yayasan Khairu Ummah antara lain TKIT Al Qolam Tinggede, SDIT Al Qolam Tinggede, TKIT Izzul Islam Wani, SDIT Izzul Islam Wani, Pesantren Khairu Ummah Wani, Rumah Quran Al Bayan Tinggede dan Khairu Ummah Peduli.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ada dilapangan bahwa semua unit yang berada dibawah naungan Yayasan Khairu Ummah sejak berdirinya sampai hari ini tidak didapati kegiatan yang sifatnya pada tindakan radikalisme atau tindak pidana terorisme," ujar Andi Akbar Panguriseng , Minggu (2/4/2023).
Baca juga: 3 Sekolah di Sigi Digeledah Densus 88, Terkait Penangkapan 5 Terduga Teroris di Sulteng
Ketua TPM Sulteng itu menegaskan, lembaga pendidikan yaitu SDIT Al Qolam Tinggede tidak pernah ditemukan kurikulum, buku-buku yang mengarah pada tindakan radikalisme maupun terorisme.
Selain itu staf pengajar dan guru-guru di sekolah tersebut tidak pernah mengajarkan pemahaman radikalisme dan terorisme.
Kata Akbar, begitupun juga berkaitan ektrakurikuler yang di sekolah tersebut, seperti panahan, belajar bela diri dari silat, Taekwondo berjalan sesuai kurikulum pendidikan yang di awasi atau di terbitkan pihak terkait dalam hal ini Kementerian pendidikan setempat.
"kami nyatakan dengan tegas bahwa hal tersebut tidak benar adanya dan sangat mengada-ada, serta bersifat tendensius yang sengaja dibuat untuk menggiring opini publik dalam membentuk stigma negatif ditengah masyarakat bahwa yayasan khairu Ummah adalah yayasan yang terafiliasi dengan gerakan radikalisme dan/atau terorisme," tegas Akbar.
Pihaknya pun mengatakan, salah satu barang bukti yang disita Densus 88 saat penggeledahan berupa busur dan anak panah digunakan dalam ekstrakurikuler panahan.
"olahraga memanah merupakan salah satu cabang olahraga yang begitu populer saat ini dan salah satu cabang olah raga yang selalu diperlombakan baik ditingkat daerah, nasional bahkan dunia," tuturnya.
Menurut Akbar, sampai detik ini yayasan Khairu ummah adalah lembaga/yayasan resmi dan legal secara hukum serta dilindungi Negara.
Katanya, Belum pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwasanya yayasan khairu ummah dan unit – unit di bawahnya adalah terlarang/ilegal dikarenakan terbukti terpapar oleh radikalisme dan terorisme.
"oleh karena itu kita wajib menghormati prinsip-prinsip negara hukum, karena hukum negara mengatur bahwa yang berhak menyatakan sesorang bersalah atau tidak, atau suatu lembaga organisasi terlarang atau tidak adalah lembaga peradilan," kata Andi Akbar.
Baca juga: Ngabuburit di Taman GOR Palu, Bisa Latihan Basket Hingga Main Takraw
Sementara itu terkait donasi–donasi yang selama ini jalankan oleh yayasan di unit –unit pendidikan, Rumah Quran, dan Khairu Ummah Peduli (Kupeduli) murni diperuntukan mendanai operasional untuk kemajuan dan perkembangan unit pendidikan tersebut dan program-program yayasan, yang program-program tersebut senantiasa dan selalu di laporkan kepada para donatur.
Soal Penyidikan Kasus Kerusakan Lingkungan di Siuna Banggai, Safri Minta APH Transparan ke Publik |
![]() |
---|
Kasus Gus Plered, Pegiat Budaya Siti Norma Mardjanu Soroti Peran Hukum Adat |
![]() |
---|
Gubernur Anwar Hafid Targetkan Amphitheater Terbesar Dunia di Hutan Kota Palu |
![]() |
---|
Hutan Kota Palu, Langkah Strategis Wujudkan Ruang Hijau Berkualitas di Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Hutan Kota Palu Akan Disulap Jadi Ikon Hijau Sulawesi Tengah Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.