Sulteng Hari Ini

Densus 88 Geledah Sekolah di Sigi, TPM Sulteng: Yayasan Khairu Ummah Tak Ajarkan Paham Radikalisme

Tim Pengacara Muslim alias TPM Sulteng menyayangkan pihak Densus 88 yang menggeledah sejumlah yayasan dan sekolah di Sulawesi Tengah.

Handover
Ketua TPM Sulteng Andi Akbar Panguriseng (tengah) mengatakan, Yayasan Khairu Ummah berdiri sejak 8 September 2007 yang mempunyai misi dan visi yaitu bergerak pada bidang pendidikan, dakwah, sosial, kemanusiaan, dan pendidikan. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Pengacara Muslim alias TPM Sulteng menyayangkan pihak Densus 88 yang menggeledah sejumlah yayasan dan sekolah di Sulawesi Tengah.

Salah satu yayasan yang digeledah Densus 88 adalah Yayasan Khairu Ummah.

Ketua TPM Sulteng Andi Akbar Panguriseng mengatakan, Yayasan Khairu Ummah berdiri sejak 8 September 2007 yang mempunyai misi dan visi yaitu bergerak pada bidang pendidikan, dakwah, sosial, kemanusiaan, dan pendidikan.

Akbar menyebutkan, sejumlah lembaga dibawah naungan Yayasan Khairu Ummah antara lain TKIT Al Qolam Tinggede, SDIT Al Qolam Tinggede, TKIT Izzul Islam Wani, SDIT Izzul Islam Wani, Pesantren Khairu Ummah Wani, Rumah Quran Al Bayan Tinggede dan Khairu Ummah Peduli.

"Berdasarkan fakta-fakta yang ada dilapangan bahwa semua unit yang berada dibawah naungan Yayasan Khairu Ummah sejak berdirinya sampai hari ini tidak didapati kegiatan yang sifatnya pada tindakan radikalisme atau tindak pidana terorisme," ujar Andi Akbar Panguriseng , Minggu (2/4/2023).

Baca juga: 3 Sekolah di Sigi Digeledah Densus 88, Terkait Penangkapan 5 Terduga Teroris di Sulteng

Ketua TPM Sulteng itu menegaskan, lembaga pendidikan yaitu SDIT Al Qolam Tinggede tidak pernah ditemukan kurikulum, buku-buku yang mengarah pada tindakan radikalisme maupun terorisme.

Selain itu staf pengajar dan guru-guru di sekolah tersebut tidak pernah mengajarkan pemahaman radikalisme dan terorisme.

Kata Akbar, begitupun juga berkaitan ektrakurikuler yang di sekolah tersebut, seperti panahan, belajar bela diri dari silat, Taekwondo berjalan sesuai kurikulum pendidikan yang di awasi atau di terbitkan pihak terkait dalam hal ini Kementerian pendidikan setempat.

"kami nyatakan dengan tegas bahwa hal tersebut tidak benar adanya dan sangat mengada-ada, serta bersifat tendensius yang sengaja dibuat untuk menggiring opini publik dalam membentuk stigma negatif ditengah masyarakat bahwa yayasan khairu Ummah adalah yayasan yang terafiliasi dengan gerakan radikalisme dan/atau terorisme," tegas Akbar.

Pihaknya pun mengatakan, salah satu barang bukti yang disita Densus 88 saat penggeledahan berupa busur dan anak panah digunakan dalam ekstrakurikuler panahan.

"olahraga memanah merupakan salah satu cabang olahraga yang begitu populer saat ini dan salah satu cabang olah raga yang selalu diperlombakan baik ditingkat daerah, nasional bahkan dunia," tuturnya.

Menurut Akbar, sampai detik ini yayasan Khairu ummah adalah lembaga/yayasan resmi dan legal secara hukum serta dilindungi Negara.

Katanya, Belum pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwasanya yayasan khairu ummah dan unit – unit di bawahnya adalah terlarang/ilegal dikarenakan terbukti terpapar oleh radikalisme dan terorisme.

"oleh karena itu kita wajib menghormati prinsip-prinsip negara hukum, karena hukum negara mengatur bahwa yang berhak menyatakan sesorang bersalah atau tidak, atau suatu lembaga organisasi terlarang atau tidak adalah lembaga peradilan," kata Andi Akbar.

Baca juga: Ngabuburit di Taman GOR Palu, Bisa Latihan Basket Hingga Main Takraw

Sementara itu terkait donasi–donasi yang selama ini jalankan oleh yayasan di unit –unit pendidikan, Rumah Quran, dan Khairu Ummah Peduli (Kupeduli) murni diperuntukan mendanai operasional untuk kemajuan dan perkembangan unit pendidikan tersebut dan program-program yayasan, yang program-program tersebut senantiasa dan selalu di laporkan kepada para donatur.

"Oleh Karena itu secara fakta fakta hukum bahwasanya tidak di temukan dana-dana tersebut di pergunakan untuk kegiatan radikalisme dan terorisme," ujar TPM Sulteng.

Tim Pengacara Muslim Sulteng yang menjadi kuasa hukum Yayasan Khairu Ummah antara lain Andi Akbar Panguriseng, SH, Buhari SH, Erik Cahyono SH, Zulkifli Lamasana SH, dan Faizal Husain SH.

Diketahui sebelumnya Densus 88 Kembali melaksanakan penggeledahan di dua lokasi penangkapan terduga teroris, di Kabupaten Sigi dan Kota Palu, Selasa (28/3/2023).

Lokasi penggeledahan itu di Desa Tinggede dan Desa Sunju Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah

Densus 88 menggeledah Rumah Tahfidz Quran Sahlan Desa Sunju Marawola dan TKIT Al Qolam Tinggede, Desa Tinggede.

Dari penggeledahan itu, Densus 88 menyita dokumen, 1 buah busur, beberapa kotak amal, 1 samsak tinju dan 1 laptop dari Rumah Tahfidz Quran Sahlan.

Sementara di TKIT Al Qolam Tinggede barang bukti diamankan Densus 88 berupa dokumen, laptop dan beberapa kotak amal.

Kemudian pukul 12.00 Wita penggeledahan Densus 88 berlanjut di SDIT Al Qolam Tinggede Desa Tinggede Kecamata Marawola dengan menyita papan struktur organisasi, beberapa busur, beberapa anak panah, kertas sasaran panah dan dokumen. 

Sebelumnya, Densus 88 menyiduk lima warga terdiri dari warga Palu dan Kabupaten Sigi, Kamis (16/3/2023) sore.

Kelima warga itu terdiri 4 dari Kota Palu dan 1 dari Kabupaten Sigi

Keempat warga di Kota Palu masing-masing berinisial AF alias AZ berusia 41 tahun beralamatkan Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Selanjutnya berinisial KB alias AF berusia 53 tahun beralamatkan BTN Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu

Kemudian berinisial MA berusia 42 tahun beralamatkan Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu

Selanjutnya ZA alias E berusian 43 tahun beralamatkan Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu  

Sedangkan dari Kabupaten Sigi berinisial RA alias R beralamatkan di Kelurahan Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved