Idul Fitri 2023

5.845 Perusahaan di Sulteng Wajib Bayar THR Keagamaan, Ini Sanksi Menanti

THR Keagamaan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/RIAN
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng Arnold Firdaus 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU, PALU - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng Arnold Firdaus menyebut 5.845 perusahaan lingkup Sulawesi Tengah wajib membahar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya.

Pembagian THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau Idul fitri 2023.

THR Keagamaan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

"Ada 5.845 perusahaan di Sulteng sesuai data. Mereka wajib lapor ketenagakerjaan periode April 2023," ucapnya kepada TribunPalu, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Emak-emak Datangi Pasar Murah di Lapangan Palupi Palu Borong Kue Kering

Lanjut Arnold, sesuai data yang tersedia, pihaknya memperkirakan kurang lebih 119.368 karyawan yang masuk dalam kriteria tersebut.

"Bagi perusahaan yang terlambat ataupun tidak membayar THR kepada karyawan akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran sampai dengan pembatasan kegiatan usaha," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved