Idul Fitri 2023
5.845 Perusahaan di Sulteng Wajib Bayar THR Keagamaan, Ini Sanksi Menanti
THR Keagamaan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU, PALU - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng Arnold Firdaus menyebut 5.845 perusahaan lingkup Sulawesi Tengah wajib membahar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya.
Pembagian THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau Idul fitri 2023.
THR Keagamaan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
"Ada 5.845 perusahaan di Sulteng sesuai data. Mereka wajib lapor ketenagakerjaan periode April 2023," ucapnya kepada TribunPalu, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Emak-emak Datangi Pasar Murah di Lapangan Palupi Palu Borong Kue Kering
Lanjut Arnold, sesuai data yang tersedia, pihaknya memperkirakan kurang lebih 119.368 karyawan yang masuk dalam kriteria tersebut.
"Bagi perusahaan yang terlambat ataupun tidak membayar THR kepada karyawan akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran sampai dengan pembatasan kegiatan usaha," ujarnya.(*)
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
Arnold Firdaus
Disnakertrans
Tunjangan Hari Raya (THR)
THR Keagamaan
Idul Fitri 2023
Bupati Sigi Salat Idul Fitri di Desa Mpanau, Sekda di Binangga |
![]() |
---|
Heboh, Jemaah Muhammadiyah Tak Dibolehkan Pakai Lapangan untuk Salat Id 21 April 2023 |
![]() |
---|
Jemaah Annadzir Gowa Tetapkan 1 Syawal 21 April 2023 |
![]() |
---|
Tragedi Idul Fitri 2011 Jangan Sampai Terulang, Lebaran Diundur Usai Sidang Isbat |
![]() |
---|
Muhammadiyah Lebaran 21 April 2023, Cek 14 Titik Lokasi Pelaksanaan Salat Idulfitri di Kota Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.