Sulteng Hari Ini

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Sulteng Tunggu Hasil Perhitungan BPKP

Kejati Sulteng telah memeriksa sekitar 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Sulteng.

Editor: mahyuddin
salam
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah sebesar Rp 56 milliar tahun 2020 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng masih dalam proses perhitungan.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penkum Ronald kepada TribunPalu melalui via whatsapp, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tim penyidik masih tunggu hasil perhitungan kerugian negara," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Sulteng Pantau Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih di Sigi

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulteng telah memeriksa sekitar 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Sulteng.

Kasus itu juga saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan oleh pihak Kejati dan sudah dilakukan penggeledahan serta penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Adapun yang digeledah yakni Bawaslu Sulteng 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala 28 Februari 2023, Bawaslu Parigi Mautong 1 Maret 2023 dan Bawaslu Banggai Kepulauan 13 Maret 2023.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved