Kasus Korupsi PDAM Donggala
BREAKINGNEWS: Kejari Donggala Sita Aset dan Uang Rp850 Juta Kasus Dugaan Korupsi PDAM Uwe Lino
Penyidikan ini berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2021 dan semester I tahun anggaran 2025.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menyita sejumlah aset dan uang senilai sekitar Rp 850 juta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM Uwe Lino Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Penyidikan ini berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2021 dan semester I tahun anggaran 2025.
Kasi Intel Kejari Donggala, Ikram, mengatakan penyitaan dilakukan setelah Kepala Kejari Donggala, Andi Reny Rummana, menerbitkan surat perintah penyidikan pada 10 November 2025.
"Empat hari setelah surat perintah ditetapkan, tepatnya 14 November 2025, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi untuk mengumpulkan alat bukti," ujarnya saat press rilis di Kantor Kejari Donggala, Banawa, Senin (24/11/2025).
Baca juga: FMPST Aksi di Gubernur Sulteng, Desak Gubernur Tolak Tambang di Kabupaten Banggai
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah, real, dan ringgit dengan nilai total sekitar Rp850 juta.
Secara rinci, penyidik menyita mata uang asing 60 real (sekitar Rp267 ribu) dan 12 ringgit (sekitar Rp48 ribu).
"Semuanya diduga berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi," tambah Ikram.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, antara lain 1 unit mobil Pajero Sport, 4 unit sepeda motor, 6 perangkat elektronik, 3 unit handphone, logam mulia berupa dua cincin dan satu gelang, 1 unit smartwatch, tiga bidang tanah dan bangunan berikut sertifikatnya.
Menurut Ikram, seluruh aset yang disita ini terkait dengan satu orang yang masih dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: Bangun Jalan Pasar Tua-Lumpoknyo, Dinas PUPR Banggai Butuh Bebaskan Lahan
Ikram menjelaskan penyitaan ini merupakan bagian dari strategi aset tracing yang menjadi instruksi Jampidsus Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara korupsi.
"Penegakan hukum korupsi bukan hanya soal memenjarakan pelaku, tetapi bagaimana uang negara yang dikorupsi bisa kembali. Karena itu aset tracing dilakukan sejak awal penyidikan," jelasnya.
Meski telah menyita banyak barang bukti, Kejari Donggala belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
| Walikota Palu Tegaskan Siap Biayai 998 Honorer Paruh Waktu |
|
|---|
| Prediksi Skor Man United vs Everton: MU Bisa Melesat ke Papan Atas Premier League? |
|
|---|
| Syok Hubungan Gelap Suami Terkuak, Istri Sah AKBP Basuki Kini Turut Diperiksa Penyidik |
|
|---|
| Harga Emas Hari Ini Senin 24 November 2025, Emas Antam Turun Tipis, Segram Rp 2,340,000 |
|
|---|
| Kemenkum Sulteng Apresiasi OJK, Siap Sinergi Perkuat Perlindungan Hukum UMKM dari Bisnis Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG_6112jpeg.jpg)