Temuan Produk Kedaluarsa
Kadis Disperindag Sulteng Imbau Warga Melapor Jika Temukan Produk Kedaluwarsa di Pasar
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulteng terus melakukan pengecekan barang expired di pasar-pasar retail maupun tradisional.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulteng terus melakukan pengecekan barang expired di pasar-pasar retail maupun tradisional.
Berdasarkan hasil sidak yang dilakukan oleh BPOM di Palu, ditemukan salah satu toko retail di Kota Palu kedapatan masih menjual pangan olahan tanpa izin edar, telah rusak dan kedauwarsa di Hypermart Palu Grand Mall pada Senin (10/4/2023).
UPT Perlindungan dan Pengawasan Konsumen Disperindag Sulteng telah melakukan pengecekan barang di pasar-pasar retail.
Baca juga: Update Bahan Pokok di Palu, Harga Bawang Merah Naik tapi Cabai Rawit Turun
Pada kesempatan pasar murah, Kepala Dinas Disperindag Sulteng Richard Arnold Djanggola menerangkan dalam pengecekan itu, disperindag telah melakukan pengecekan makanan dan minuman yang expired baik di pasar tradisional maupun retail dari sejak awal bulan ramadhan.
Richard Arnold Djanggola menambahkan jika ada kenyataan bahwa di pasar retail ataupun tradisional menjual barang telah expired, disperindag sulteng akan turun dalam beberapa waktu dekat untuk melakukan pengecekan.
"Tapi kalau ada kenyataan seperti itu dan ada laporan masyarakat, kami akan turun lagi dalam waktu dekat," jelas Richard Arnold Djanggola pada Selasa (11/3/2023).
Untuk itu, Richard Arnold Djanggola menghimbau kepada masyarakat untuk melapor ke UPT Perlindungan dan Pengawasan Konsumen Disperindag Sulteng jika mendapatkan produk expired yang masih dijual dalam pasaran.
UPT Perlindungan dan Pengawasan Konsumen Disperindag Sulteng terdapat di R.A. Kartini No 41, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan Kota Palu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.