Universitas Tadulako

Gelar Profesor Mantan Rektor Untad 2 Periode Dicabut, Akademisi: Sudah Fatal

Mantan Rektor Universtas Tadulako (Untad) Muhammad Basir Cyio diduga terlibat kasus manipulasi nilai seleksi penerimaan Calon Pegawan Negeri Sipil (CP

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Gelar Profesor Mantan Rektor Untad 2 Periode Dicabut 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Mantan Rektor Universtas Tadulako (Untad) Muhammad Basir Cyio diduga terlibat kasus manipulasi nilai seleksi penerimaan Calon Pegawan Negeri Sipil (CPNS) Untad tahun 2018 lalu.

Akibat perkara itu, mantan Rektor 2 periode itu mendapat hukuman dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni pencabutan gelar guru besar (Profesor) atau turun ke jabatan fungsional Lektor Kepala selama satu tahun.

Tak hanya itu, kasus manipulasi nilai seleksi penerimaan CPNS di itu menyeret Kepala KTU Fakultas Pertanian, Amir Makmur.

Baca juga: Kejati Sulteng Periksa 3 ASN Universitas Tadulako Terkait Dugaan Korupsi

Sehingga, sanksi dari Kemendikbudristek kepada Amir Makmur lebih berat daripada Basir Cyio yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Hal itu mendapatkan tanggapan dari seorang dosen yang juga merupakan Wakil Ketua dari Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad, Jamaluddin Mariadjang.

Menurutnya, kelakuan dari keduanya yakni dengan merubah nilai m-nilai saat penerimaan CPNS membuat nasib orang lain menjadi gagal.

"Dengan merubah nilai yang seharusnya didapati orang lain kemudian digantikan dengan orang tidak memenuhi syarat, itu sudah fatal," ucapnya saat diwawancarai TribunPalu melalui via whatsapp, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Operasi Ketupat Tinombala 2023 Siagakan 92 Pos, 1.416 Personel Polda Sulteng Dikerahkan

Padahal, kata dosen Fisip Untad ini penyelenggaraan akademi di Perguruan Tinggi seharusnya tidak bisa ditutup-tutupi apalagi sampai memanipulasi nilai saat penerimaan CPNS.

"Ini menyangkut keteladanan, kita sebagai pendidik, sebagai pengajar tentu paling diharapkan masyarakat itu keteladanan kita," ujarnya.

Diketahui, Basir Cyio juga saat ini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulteng karena terlibat dalam International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Temuan BPK RI yang termuat dalam LHP-LK tahun 2021 di Kemendikbudristek diketahui kerugian negara sebesar 1.7 milliar yang dilakukan pada IPCC Untad bahkan adanya temuan dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jendral Kemendikbudristek yakni perjalanan dinas dan kegiatan fiktif sebesar Rp 574 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved