Bacaan Niat Zakat Fitrah 2023 untuk Diri Sendiri atau Keluarga, Kapan Waktu Afdal untuk Bayar Zakat?
Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran, para ulama memiliki perbedaan pendapat, simak penjelasan di bawah ini, dikutip dari baznas.jogjakota.go.
TRIBUNPALU.COM - Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, anak, ataupun keluarga, kapan waktu yang tepat untuk membayar?
Sifat wajib yang melekat dalam ibadah menunaikan zakat fitrah didasarkan pada hadist Rasulullah SAW:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya:
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).
Lantas kapan waktu yang tepat dalam membayar zakat fitrah?
Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran, para ulama memiliki perbedaan pendapat, simak penjelasan di bawah ini, dikutip dari baznas.jogjakota.go.id
1. Hanafiyah
Tidak ada batas awal dan batas akhir.
Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan.
Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.
2. Malikiyah
Sejak 2 hari sebelum hari raya sampai paling lambat terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal.
Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya.
Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.
| PAN Bagi-Bagi Sembako di Palu, Sekretaris DPW: PAN Hadir dengan Kepedulian, Bukan Sekadar Politik |
|
|---|
| Studi Tiru ke Barru, DPRD Sigi Siapkan Regulasi untuk Perkuat Pengelolaan Zakat |
|
|---|
| Bupati Sigi Studi Tiru ke Barru, Pelajari Inovasi Pelayanan Publik dan Pengelolaan Zakat |
|
|---|
| 8 Kecamatan di Kota Palu Telah Terima Bantuan Kaum Dhuafa dari Baznas, Total Rp1,4 Miliar |
|
|---|
| Pemkot Palu: Penyaluran ZIS oleh Baznas Bukti Kepedulian terhadap Kaum Dhuafa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.