Palu Hari Ini

Polisi Bekuk 2 Pelaku Judi Sabung Ayam di Palu, 16 Barang Bukti Sudah Diamankan

Polisi Sektor (Polsek) Palu Barat berhasil membekuk 2 pelaku sabung ayam berinisial BR (27) dan JI (69).

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat berhasil membekuk 2 pelaku sabung ayam berinisial BR (27) dan JI (69). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat berhasil membekuk 2 pelaku sabung ayam berinisial BR (27) dan JI (69).

Keduanya dibekuk pihak kepolisian saat asyik bermain judi sabung ayam di Jl Cumi-Cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kamis (13/4/2023) 00.10 Wita.

Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang mengatakan kedua pelaku itu dibekuk berdasarkan laporan masyarakat.

Baca juga: Perayaan HUT Sulteng Dirangkaikan Launching Logo Gernas BBI dan BBWI 2023

"Masyarakat melaporkan bahwa lokasi itu akan berlangsung sabung ayam dan meresahkan warga karna bertepatan juga dibulan puasa, maka kami lakukan penindakan bersama tim gabungan dari Satreskrim Polresta Palu dan Provost," ucapnya.

Sejumlah bukti-bukti sudah diamankan polisi ke Mapolresta Palu diantaranya, 6 ekor ayam, 6 unit sepeda motor, 1 buah arena sabung ayam, 1 buah lampu penerangan bersama 2 pelaku tersebut.

Rustang menambahkan, sebenarnya para pelaku judi pada saat itu lumayan banyak, namum saat petugas tiba, sejumlah pelaku yang ada diarena sabung melarikan diri.

"Arena sabung ayam itu berada di salahsatu rumah warga, namun saat penggerebekan pemilik rumah itu tidak berada ditempat," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved