Warga Sulteng Diamankan Densus

Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris, Pengacara: PN Palu Berwenang Adili Perkara A Quo

Persidangan agenda Replik dan Duplik dimulai pukul 12.00 Wita dengan Tim Pengacara Muslim alias TPM Sulteng jawaban Replik kepada Majelis Hakim.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/ Moh Salam
Sidang Praperadilan terkait penangkapan lima terduga teroris di Palu dan Sigi dengan agenda pembacaan Replik dan Duplik kembali berlanjut, Kamis (13/4/2023). Sidang berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur, Sulawesi Tengah. 

Empat warga di Kota Palu masing-masing berinisial AF alias AZ berusia 41 tahun beralamatkan Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Selanjutnya berinisial KB alias AF berusia 53 tahun beralamatkan BTN Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Kemudian berinisial MA berusia 42 tahun beralamatkan Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Selanjutnya ZA alias E berusian 43 tahun beralamatkan Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu

Sedangkan dari Kabupaten Sigi berinisial RA alias R beralamatkan di Kelurahan Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved