Warga Sulteng Diamankan Densus

Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris di Palu, Saksi dan Ahli Berikan Keterangan

Saksi Jufri mengatakan, mengetahui terkait penangkapan terduga teroris di Palu dan Sigi dari media massa

TribunPalu.com/Moh Salam
Sidang Praperadilan terkait Kasus Praperadilan Penangkapan 5 Terduga Teroris di Palu dan Sigi dengan agenda pemeriksaan Saksi dan Ahli, Jumat (14/4/2023). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang Praperadilan terkait Kasus Praperadilan Penangkapan 5 Terduga Teroris di Palu dan Sigi dengan agenda pemeriksaan Saksi dan Ahli, Jumat (14/4/2023).

Sidang dilaksanakan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur, Sulawesi Tengah.

Sidang dipimpin hakim tunggal yaitu Hakim Alanis Cendana dan ditemani seorang Panitera.

Pantauan TribunPalu.com, pihak termohon yaitu Tim Pengacara Muslim menghadirkan satu orang Ahli dari Universitas Muhammadiyah Palu. 

Sementara Polda Sulteng menghadirkan satu orang saksi dalam sidang Praperadilan tersebut. 

Sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi dari Polda Sulteng

Saksi dari Polda Sulteng bernama Muh Jufri, sehari-hari bekerja sebagai Polisi dengan Jabatan Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulteng

Selama pemeriksaan Saksi dari Polda Sulteng, Muh Jufri menerangkan terkait pengawasan penyelidikan.

Menurut keterangan saksi, untuk Densus 88 AT Polri bukan satuan yang diawasi pihaknya sebab Densus memiliki satuan tersendiri. 

Saksi dalam keterangannya dihadapan majelis hakim menyebutkan, hanya mengawasi bagian Ditreskrimum dan jajarannya.

Baca juga: Pendakwah Derry Sulaiman Ingatkan Kebesaran Allah SWT di Classy Yamaha Motor Show 2023

Kata Saksi, Densus 88 AT Polri tidak pernah berkoordinasi dengan Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam hal penangkapan 5 terduga teroris di Palu dan Sigi. 

Saksi Jufri mengatakan, mengetahui terkait penangkapan terduga teroris di Palu dan Sigi dari media massa.

Selain itu saksi Jufri menyebutkan Satgaswil ada di Sulawesi Tengah dan Setiap provinsi ada Satgaswil.

Densus 88 AT Polri terbentuk tahun 2000 an.

Kata Saksi sejak ada Densus, kewenangan Polda sudah tidak ada lagi semenjak adanya perubahan UU Terorisme sehingga Polda tidak memiliki kewenangan dalam penyidikan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved