Viral

VIRAL Coklat Seharga Rp 1 Juta Malah Kena Pajak Rp 9 Juta, Begini Klarifikasi Bea Cukai

Video Viral di Media Sosial terkait coklat yang dibeli dengan harga Rp 1 Juta tapi malah kena pajak Rp 9 juta.

|
handover via Kompas.com
VIRAL Beli cokelat senilai Rp 1 juta, warganet curhat kena Bea Cukai Rp 9 juta 

2. PPN Rp 2.326.000

3. PPH R 3.073.000.

Disebutkan dalam invoice tersebut, selain sejumlah cokelat, terdapat pula tas mewah yang termasuk dalam objek Bea Cukai.

"Jadi, pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut," kata dia.

Invoice yang dilampirkan yang pertama berupa 10 pack makanan senilai USD 40 atau setara dengan Rp 616.160.

Barang ini dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen.

Tarif bea masuk tersebut diatur dalam PMK Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Sementara untuk barang kedua yakni adanya satu buah tas wanita bermerek Chanel senilai USD 1.108 setara dengan Rp 17.067.632 dan dikenakan tarif bea masuk 20 persen, PPN 11 persen, dan PPH 15 persen.

"Ingat di luar pungutan negara denilai 8.859.000 ini terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan Bea Cukai," ujarnya.

Pihaknya menambahkan, masyarakat juga bisa mengecek informasi terkait barang kiriman melalui link beacukai.go.id/barangkiriman.

Sebelumnya Ramai Mobil Bea Cukai Diderek

Sebelumnya, Bea Cukai juga mendapat sorotan usai mobilnya diderek.

Hal itu lantaran mobil dinas Bea Cukai tersebut parkir sembarangan di pinggir jalan.

Alhasil, mobil dinas tersebut diderek paksa oleh Dinas Perhubungan atau Dishub.

Momen tersebut tersebar di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @lensa_berita_jakarta.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved