Soal Kemungkinan Firli Bahuri Dicopot, Ini Tanggapan Eks Penasehat KPK hingga Pakar

Pakar hingga eks penasehat KPK bicara soal kemungkinan Firli Bahuri dicopot. Diduga ada kebocoran dokumen penyelidikan yang menyeret Ketua KPK itu.

handover
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pakar hingga eks penasehat KPK bicara soal kemungkinan Firli Bahuri dicopot. Rupanya satu-satunya yang bisa mencopot adalah Presiden Jokowi. 

TRIBUNPALU.COM - Buntut penghentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Firli Bahuri jadi sorotan publik.

Tak hanya itu, diduga terdapat kebocoran dokumen penyelidikan yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri.

Lantas mungkinkah Firli Bahuri bakal dicopot ?

Terkini pakar hingga eks penasehat KPK bicara soal kemungkinan Firli Bahuri dicopot.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mencopot Ketua KPK Firli Bahuri setelah dilaporkan dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan KPK yang ditemukan di Kementerian ESDM.

Demikian disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar.

Menurutnya, satu-satunya yang bisa mencopot adalah Presiden Jokowi selaku yang mengangkat Firli Bahuri dari Ketua KPK.

"Ya bisa, bahkan seharusnya sudah bisa dicopot. Yang mencopot adalah yang mengangkatnya yaitu Presiden," ujar Fickar saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).

Fickar menyebut Presiden Jokowi bisa mencopot Firli Bahuri atas dasar laporan masyarakat.

Sebaliknya, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu juga bisa didepak seusai tindak pidananya diusut.

"Presiden bisa mencopot baik sekarang dengan dasar laporan masyarakat atau setelah diproses pidana. Yang kedua ini sudah secara otomatis bisa diproses pidana," ungkapnya.

Karena itu, Fickar menambahkan bahwa seluruh kasusnya harus dilaporkan kepada Presiden Jokowi agar bisa ditindaklanjuti.

Dia pun menilai kasus ini tidak sama dengan kasus cicak versus buaya.

"Tidak sama kasus ini dengan cicak buaya, karena jelas F (Firli) sebagai Ketua KPK sudah banyak melakukan kesalahan yang bisa dikualifisir sebagai tindak pidana," pungkasnya.

Eks Penasihat KPK: Firli Bahuri Harus Dipecat Jika Ingin Selamatkan Negara Dalam Berantas Korupsi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved