Warga Sulteng Diamankan Densus
Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris di Palu, Saksi dan Ahli Berikan Keterangan
Saksi Jufri mengatakan, mengetahui terkait penangkapan terduga teroris di Palu dan Sigi dari media massa
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang Praperadilan terkait Kasus Praperadilan Penangkapan 5 Terduga Teroris di Palu dan Sigi dengan agenda pemeriksaan Saksi dan Ahli, Jumat (14/4/2023).
Sidang dilaksanakan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur, Sulawesi Tengah.
Sidang dipimpin hakim tunggal yaitu Hakim Alanis Cendana dan ditemani seorang Panitera.
Pantauan TribunPalu.com, pihak termohon yaitu Tim Pengacara Muslim menghadirkan satu orang Ahli dari Universitas Muhammadiyah Palu.
Sementara Polda Sulteng menghadirkan satu orang saksi dalam sidang Praperadilan tersebut.
Sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi dari Polda Sulteng.
Saksi dari Polda Sulteng bernama Muh Jufri, sehari-hari bekerja sebagai Polisi dengan Jabatan Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulteng.
Selama pemeriksaan Saksi dari Polda Sulteng, Muh Jufri menerangkan terkait pengawasan penyelidikan.
Menurut keterangan saksi, untuk Densus 88 AT Polri bukan satuan yang diawasi pihaknya sebab Densus memiliki satuan tersendiri.
Saksi dalam keterangannya dihadapan majelis hakim menyebutkan, hanya mengawasi bagian Ditreskrimum dan jajarannya.
Baca juga: Pendakwah Derry Sulaiman Ingatkan Kebesaran Allah SWT di Classy Yamaha Motor Show 2023
Kata Saksi, Densus 88 AT Polri tidak pernah berkoordinasi dengan Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam hal penangkapan 5 terduga teroris di Palu dan Sigi.
Saksi Jufri mengatakan, mengetahui terkait penangkapan terduga teroris di Palu dan Sigi dari media massa.
Selain itu saksi Jufri menyebutkan Satgaswil ada di Sulawesi Tengah dan Setiap provinsi ada Satgaswil.
Densus 88 AT Polri terbentuk tahun 2000 an.
Kata Saksi sejak ada Densus, kewenangan Polda sudah tidak ada lagi semenjak adanya perubahan UU Terorisme sehingga Polda tidak memiliki kewenangan dalam penyidikan.
Saksi bernama Jufri itu pun tidak tahu pergerakan Densus 88 AT Polri selama penangkapan Terduga 5 Teroris di Palu dan Sigi.
Diakhir Hakim Alanis Cendana sempat menanyakan kepada saksi terkait posisi 5 terduga teroris ditahan dimana.
Saksi sempat mengatakan tidak mengetahui posisi terduga teroris ditahan dimana, namun diakhir saksi Jufri menyebutkan kelima terduga ditahan sementara di Polda Sulteng.
Selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Ahli dari TPM Sulteng.
Ahli yang dihadirkan bernama Syamsul Haling, sehari-hari menjadi dosen Fakultas Hukum di Unismuh Palu.
Menurut Ahli harus ada proses penyelidikan dan adanya bukti permulaan sebelum adanya penangkapan.
Ahli Syamsul Haling mengatakan, dalam proses penangkapan harus melalui sejumlah prosedur dan mekanisme seperti bukti permulaan yang cukup untuk dasar penangkapan, penahanan atau penggeledahan.
Menurut keilmuan Ahli, pemenuhan mekanisme awal diatas sebagai acuan untuk menentukan legal tidaknya suatu penangkapan.
Dosen Hukum Unismuh Palu itu menyebutkan, harus ada pemanggilan secara patut calon tersangka sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Kata Ahli, akan menjadi tindakan sewenang-wenang jika tidak ada pemanggilan secara patut sebelumnya.
Usai persidangan pemeriksaan saksi, Perwakilan TPM Sulteng Andi Akbar Panguriseng menyebutkan, kelima terduga teroris yang ditangkap Densus 88 tidak pernah sama sekali dipanggil secara patut oleh kepolisian.
"Jadi ini ada laporan dari tahun 2021 sampai 2023 dengan sebanyak 3 laporan masuk di polisi dan semenjak dari laporan itu, bahwa 5 terduga ini tidak pernah dipanggil secara patut oleh polisi," kata Akbar kepada TribunPalu.com.
Baca juga: Warga Asal Buol Hilang saat Memancing di Perairan Desa Lilito Palele, Ditemukan Meninggal Dunia
Sidang Praperadilan selanjutnya bakal dilanjutkan Senin (17/4/2023) dengan agenda kesimpulan masing-masing baik dari pemohon maupun termohon.
Diketahui Agenda sidang pemeriksaan Saksi dan Ahli dari Polda Sulteng hadir antara lain AKP M Tarigan sebagai Advokat Muda I Bidang Hukum Polda Sulteng, dan Aiptu Suryadin sebagai P.s Pamin 2 Subbagrenmin Bidkum Polda Sulteng.
Sementara dari Tim Pengacara Muslim Sulteng antara lain Andi Akbar Panguriseng, SH, Erik Cahyono SH, Buhari SH, Faizal Huzain SH, Zulkifli Lamasana SH, M Fadly SH,. MH, Hidayat Acil Hakimi SH, Sunaryo Ebiet SH, dan Syarif Hidayat SH.
Diketahui Sebanyak 5 orang terdiri dari warga Palu dan Kabupaten Sigi ditangkap Densus 88, Kamis (16/3/2023) sore.
Kelima warga itu terdiri 4 dari Kota Palu dan 1 dari Kabupaten Sigi.
Empat warga di Kota Palu masing-masing berinisial AF alias AZ berusia 41 tahun beralamatkan Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Selanjutnya berinisial KB alias AF berusia 53 tahun beralamatkan BTN Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kemudian berinisial MA berusia 42 tahun beralamatkan Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Selanjutnya ZA alias E berusian 43 tahun beralamatkan Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu
Sedangkan dari Kabupaten Sigi berinisial RA alias R beralamatkan di Kelurahan Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. (*)
Sulawesi Tengah
Kota Palu
Kabupaten Sigi
Polda Sulteng
Densus 88
Warga Sulteng Diamankan Densus
teroris
Kapolres AKBP Reja Petakan dan Pantau Simpatisan Paham-paham Radikalisme di Kabupaten Sigi |
![]() |
---|
7 Pemuda di Palolo Sigi Ikrar Setia kepada NKRI, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
5 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88, Masyarakat Sunju Pasang Spanduk Tolak Radikalisme |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris di Palu, Permohonan TPM Tidak Dapat Diterima |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris, Pengacara: PN Palu Berwenang Adili Perkara A Quo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.