Warga Sulteng Diamankan Densus

Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris, Pengacara: PN Palu Berwenang Adili Perkara A Quo

Persidangan agenda Replik dan Duplik dimulai pukul 12.00 Wita dengan Tim Pengacara Muslim alias TPM Sulteng jawaban Replik kepada Majelis Hakim.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/ Moh Salam
Sidang Praperadilan terkait penangkapan lima terduga teroris di Palu dan Sigi dengan agenda pembacaan Replik dan Duplik kembali berlanjut, Kamis (13/4/2023). Sidang berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang Praperadilan terkait penangkapan lima terduga teroris di Palu dan Sigi dengan agenda pembacaan Replik dan Duplik kembali berlanjut, Kamis (13/4/2023).

Sidang berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur, Sulawesi Tengah.

Replik adalah jawaban atas jawaban. Sedangkan duplik jawaban tergugat atas replik penggugat.

Persidangan agenda Replik dan Duplik dimulai pukul 12.00 Wita dengan Tim Pengacara Muslim alias TPM Sulteng menyerahkan jawaban Replik kepada Majelis Hakim dan termohon.

Sidang dipimpin hakim tunggal yaitu Hakim Alanis Cendana dan ditemani seorang Panitera.

Usai menyerahkan Replik tersebut, Hakim Alanis Cendana memberikan kesempatan terhadap termohon dalam hal ini Polda Sulteng untuk memberikan Duplik dipersidangan.

Baca juga: Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris di Palu, Pengacara Pertanyakan Surat Tugas

Sidang tersebut diskors oleh Hakim Alanis Cendana untuk memberikan Duplik dari Polda Sulteng hingga pukul 15.00 Wita.

Replik yang diajukan TPM Sulteng adalah terkait eksepsi dari Polda Sulteng seperti dalil termohon keliru sebab sudah tepat dalam permohonan para pemohon menarik Kapolri Cq Densus 88 Cq Kapolda sebagai pihak termohon.

"Faktanya pihak yang melakukan penetapan suami para pemohon sebagai tersangka, serta tindakan Penangkapan dan penahanan serta penyitaan dan penggeledahan adalah anggota Polri yang bertugas pada Densus 88 yang berada diwilayah hukum Polda Sulteng sehingga Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah ditarik sebagai termohon," kata Perwakilan TPM Sulteng, Andi Akbar Panguriseng.

Menurutnya, organisasi Densus 88 berada dibawah Mabes Polri dan Polda, untuk di Mabes Polri berada dibawah Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kepala Densus 88 AT Polri.

Sedangkan pada tingkat Polda, Densus 88 AT Polri berada dibawah Ditserse yang dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil).

Sementara itu untuk Replik terkait Eksepsi tentang Pengadilan Negeri Palu tidak berwenang mengadili perkara a quo juga dibantah TPM Sulteng.

"Dalil itu keliru sebab dalam pemeriksaan permohonan Praperadilan adalah mengacu pada KUHAP. Hal mana dalam menentukan Pengadilan Negeri mana yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan ditentukan berdasarkan dimana peristiwa hukum yang dijadikan objek permohonan Praperadilan itu terjadi," jelas Akbar Panguriseng.

Menurutnya, hal itu selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved