Tambang Emas Renggut Nyawa
5 Warganya Tewas Tertimbun di Tambang Emas, Camat Moutong Ungkap PT KNK dan Oknum Polisi Dapat Jatah
Bahkan, akibat longsor itu enam orang tertimbun, lima orang di antaranya meninggal dan satu masih sempat diselamatkan.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong terus beraktivitas.
Hal itu ditandai dengan adanya longsor yang terjadi area pertambangan Desa Lobu, Kecamatan Moutong.
Bahkan, akibat longsor itu enam orang tertimbun, lima orang di antaranya meninggal dan satu masih sempat diselamatkan.
Camat Moutong Aftar Moh Nusa mengatakan, pihaknya bersama masyarakat sudah pernah melalukan perjanjian pada tahun sebelumnya untuk tidak mengolah pertambangan tersebut.
"Petani di Moutong Utara keberatan dengan pertambangan di Desa Lobu itu dan pernah adukan kepada kami, sudah pernah berurusan di kantor jadi sudah oke," ucapnya.
Kemudian, pada saat ada kejadian lagi, warga menuntut dengan perjanjian yang sebelumnya bahwa pertambangan itu tidak akan diolah.
"Jadi saya bilang tetap itu berlaku tapi mau bagaimana, Kalau polisi mungkin sudah tangkap mereka, jadi mereka (penambang) ngaku-ngaku dari PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK) karna mereka yang ada izinnya di sini, jadi mereka nebeng di situ," ujarnya.
Baca juga: Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Lobu Parimo, Buntut 5 orang Tewas Tertimbun Longsor
Aftar menjelaskan, PT KNK sudah lama beroperasi di area Desa Lobu, tetapi hengkang karena merugi.
Namun, diduga pihak perusahaan datang ke tempat itu memeras masyarakat dengan cara meminta 35 persen hasil pendapatan penambang liar.
Permintaan 35 persen itu sebagai upeti karena menggarap area pertambangan memiliki izin.
"Itu KNK jalan dengan polisi dari Polda. kan KNK ini sudah tidak diizinkan, tapi kenapa ada KNK lagi baru dari Polda juga ikut-ikut," tutur Aftar.
Sebenarnya, pemerintah setempat telah mengkonfirmasi persoalan izin lahan pertambangan di Desa Lobu.
Hanya saja, PT KNK menyatakan bahwa kementerian hanya mencabut sebagian perizinan.
"Tapi karena kita tidak punya data, pertambangan ini kan sudah ditarik ke pusat, jadi provinsi urus bebatuan, saya sudah pernah ke ESDM terkait dengan pencabutan izin KNK itu tapi mereka tidak bisa jawab, mereka bilang kalau masalah izin pertambangan emas, logam dan lainnya kewenangan pusat," terang Aftar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.