Sulteng Hari Ini

OJK Sulteng Pastikan Dugaan Tarik Paksa Kendaraan oleh Debt Collector Leasing Sedang Ditangani

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah memastikan penanganan soal dugaan oknum debt colektor menarik paksa mobil dari konsumennya tengah masa pe

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah memastikan penanganan soal dugaan oknum debt colektor menarik paksa mobil dari konsumennya tengah masa penanganan. 

Diketahui kasus penarikan mobil oleh Debt Collector ini milik Edo Yuhan warga Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPalu.com penarikan mobil Fortuner bernomor polisi 1943 UA milik pasangan suami istri tersebut ditarik saat keduanya sedang menunggu waktu berbuka puasa di Desa Marawola Kabupaten Sigi, pada 25 Maret 2023.

Saat penarikan itu juga konsumen mengaku dibebankan pembiayaan penarikan debt collector (DC) sebesar Rp40 juta. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved