Sulteng Hari Ini
OJK Sulteng Pastikan Dugaan Tarik Paksa Kendaraan oleh Debt Collector Leasing Sedang Ditangani
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah memastikan penanganan soal dugaan oknum debt colektor menarik paksa mobil dari konsumennya tengah masa pe
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah memastikan penanganan soal dugaan oknum debt colektor menarik paksa mobil dari konsumennya tengah masa penanganan.
Diketahui kasus penarikan mobil oleh Debt Collector ini milik Edo Yuhan warga Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPalu.com penarikan mobil Fortuner bernomor polisi 1943 UA milik pasangan suami istri tersebut ditarik saat keduanya sedang menunggu waktu berbuka puasa di Desa Marawola Kabupaten Sigi, pada 25 Maret 2023.
Saat penarikan itu juga konsumen mengaku dibebankan pembiayaan penarikan debt collector (DC) sebesar Rp40 juta. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Sulteng Hari Ini
Jadi CEO Usaha Cukup Bayar Rp50 Ribu, Kemenkum Sulteng Buka Program Perseroan Perorangan |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Siapkan MoU Strategis Bersama BPKP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan |
![]() |
---|
Petani Desa Bunta dan Tompira Gagal Panen, PT SEI Dituding Rusak Lingkungan Sungai Lampi |
![]() |
---|
Tak Punya Kantor Permanen, DLH Sulteng Miliki Pejabat Teras Paling Banyak di Pemprov |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Anwar Hafid Dukung Kolaborasi Ekonomi dan Kesehatan Pemkab Parimo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.