Sulteng Hari Ini
OJK Sulteng Pastikan Dugaan Tarik Paksa Kendaraan oleh Debt Collector Leasing Sedang Ditangani
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah memastikan penanganan soal dugaan oknum debt colektor menarik paksa mobil dari konsumennya tengah masa pe
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah memastikan penanganan soal dugaan oknum debt colektor menarik paksa mobil dari konsumennya tengah masa penanganan.
Diketahui kasus penarikan mobil oleh Debt Collector ini milik Edo Yuhan warga Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPalu.com penarikan mobil Fortuner bernomor polisi 1943 UA milik pasangan suami istri tersebut ditarik saat keduanya sedang menunggu waktu berbuka puasa di Desa Marawola Kabupaten Sigi, pada 25 Maret 2023.
Saat penarikan itu juga konsumen mengaku dibebankan pembiayaan penarikan debt collector (DC) sebesar Rp40 juta. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sulteng Hari Ini
Brimob Satgas Madago Raya Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa 5,8 Magnitudo di Poso |
![]() |
---|
Warga TPA Kawatuna Sambut Hangat Bantuan Sembako PAN Sulteng |
![]() |
---|
Pemotor Mabuk Tabrak Nenek 72 Tahun hingga Tewas di Banggai |
![]() |
---|
BM PAN Sulteng Turun Langsung Bagikan Paket Sembako ke Tiga Titik di Kota Palu |
![]() |
---|
Momen Haru Gubernur Anwar Hafid Ziarah ke Makam Orang Tua di Morowali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.