Warga Sulteng Diamankan Densus
Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris di Palu, Permohonan TPM Tidak Dapat Diterima
Hakim Alanis Cendana dalam putusannya mengabulkan Eksepsi Termohon (Polda Sulteng) terkait Error in Persona.
Sementara saat pihaknya komplen kepada Hakim untuk tidak menerima saksi yang dihadirkan Polda saat pemeriksaan Saksi dan Ahli, namun hakim mengatakan praperadilan tersebut pidana.
Diketahui Sebanyak 5 orang terdiri dari warga Palu dan Kabupaten Sigi ditangkap Densus 88, Kamis (16/3/2023) sore.
Kelima warga itu terdiri 4 dari Kota Palu dan 1 dari Kabupaten Sigi.
Baca juga: Densus 88 Polri Terlibat Baku Tembak dengan Terduga Teroris: 2 Tewas, 1 Petugas Terluka, 6 Ditangkap
Empat warga di Kota Palu masing-masing berinisial AF alias AZ berusia 41 tahun beralamatkan Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Selanjutnya berinisial KB alias AF berusia 53 tahun beralamatkan BTN Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kemudian berinisial MA berusia 42 tahun beralamatkan Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Selanjutnya ZA alias E berusian 43 tahun beralamatkan Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu
Sedangkan dari Kabupaten Sigi berinisial RA alias R beralamatkan di Kelurahan Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.(*)
Praperadilan
teroris
Pengadilan Negeri Palu Kelas IA
Sulawesi Tengah
Alanis Cendana
Polda Sulteng
Densus 88
Kapolres AKBP Reja Petakan dan Pantau Simpatisan Paham-paham Radikalisme di Kabupaten Sigi |
![]() |
---|
7 Pemuda di Palolo Sigi Ikrar Setia kepada NKRI, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
5 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88, Masyarakat Sunju Pasang Spanduk Tolak Radikalisme |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris di Palu, Saksi dan Ahli Berikan Keterangan |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris, Pengacara: PN Palu Berwenang Adili Perkara A Quo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.