Warga Sulteng Diamankan Densus

Sidang Praperadilan Penangkapan Terduga 5 Teroris di Palu, Permohonan TPM Tidak Dapat Diterima

Hakim Alanis Cendana dalam putusannya mengabulkan Eksepsi Termohon (Polda Sulteng) terkait Error in Persona.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Sidang Praperadilan terkait Kasus Praperadilan penangkapan lima terduga teroris di Palu dan Sigi dengan agenda putusan berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Selasa (18/4/2023). Sidang dilaksanakan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur, Sulawesi Tengah. 

Sementara saat pihaknya komplen kepada Hakim untuk tidak menerima saksi yang dihadirkan Polda saat pemeriksaan Saksi dan Ahli, namun hakim mengatakan praperadilan tersebut pidana.

Diketahui Sebanyak 5 orang terdiri dari warga Palu dan Kabupaten Sigi ditangkap Densus 88, Kamis (16/3/2023) sore.

Kelima warga itu terdiri 4 dari Kota Palu dan 1 dari Kabupaten Sigi. 

Baca juga: Densus 88 Polri Terlibat Baku Tembak dengan Terduga Teroris: 2 Tewas, 1 Petugas Terluka, 6 Ditangkap

Empat warga di Kota Palu masing-masing berinisial AF alias AZ berusia 41 tahun beralamatkan Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Selanjutnya berinisial KB alias AF berusia 53 tahun beralamatkan BTN Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. 

Kemudian berinisial MA berusia 42 tahun beralamatkan Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. 

Selanjutnya ZA alias E berusian 43 tahun beralamatkan Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu  

Sedangkan dari Kabupaten Sigi berinisial RA alias R beralamatkan di Kelurahan Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved